UUPT ( Undang-Undang Perseroan Terbatas ) merupakan suatu sanksi yang berlaku didalam suatu perseroan. UU ini mengatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu, ( PT ) Perseroan Terbatas juga bisa dikenakan sanksi yang berlaku jika terjadi tindakan yang melawan hukum. Dalam materi ini saya akan menjelaskan mengenai 2W + 1H yang terdapat didalam UUPT tersebut.Â
Yang pertama yaitu ada What, seperti yang sudah saya jelaskan diatas, bahwa menurut PAsal 1 UUPT No.40 Tahun 2007, PT merupakan badan hukum dari persekutuan modal yang didirikan berdasarkan penjanjian dan melakukan kegiatan usaha menggunakan modal awal yang dimana modal tersebut terbagi dalam saham untuk memenuhi persyaratan yang sudah ada didalam UU yang sudah ditetapkan tersebut.
Selanjutnya yaitu ada Why, dengan adanya UUPT ini bertujuan untuk memenuhi permintaan masyarakat agar didalam perseroan ini terdapat sifat yang terbuka, jujur, dan adil antara satu sama lain. Tujuan diadakannya sanksi tersebut, agar siapapun yang melanggar akan mendapatkan hukuman yang sudah ditetapkan didalam UU tersebut.
Yang terakhir yaitu ada How, UUPT ini mengatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang dimana perseroan yang melangsungkan kegiatan usahanya tersebut yang berada dibidang jasa maupun bidang-bidang yang berkaitan dengan SDA ( Sumber Daya Alam ) ini wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berlaku pada perseroan tersebut.Â
Nama : Eva Chairunnisa
NIM : 43120010146
Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H