Sudah bukan saatnya lagi kita menjudge bahwa kinerja perawat semena-mena dan sesuka hatinya, dan sudah saatnya kita memberikan penghargaan, reward dan menjunjung tinggi harkat, martabat, dan derajat profesi perawat yang sudah mengorbankan segala waktu dan tenaganya untuk kesehatan kita semua, dan kesehatan masyarakat Indonesia khususnya. Tak bisa terbayangkan jika klinik, puskesmas dan Rumah sakit tanpa adanya perawat.
Sumber :
Menkes RI. 2019. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan.
Menkes RI. 2019. Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 35 Tahun 2019 tentang Wahana Pendidikan Bidang Kesehatan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H