Tanpa ada ada suara sah dari pemilih yang mencoblos caleg Partai Golkar yaitu NIKODEMUS MARCO HADI SURYA dan TEDDY GANESHA TAHAPARY,S.IP., Partai Golkar pasti kehilangan kursi anggota DPRD Kota Surabaya dan direbut oleh Partai Demokrat.
Dengan gambaran tersebut diatas, seharusnya penetapan calon terpilih ditetapkan oleh KPU berdasarkan calon terpilih yang ditetapkan Partai Politik.
Mengapa demikian? Karena pada prinsipnya “Peserta Pemilu” yang diatur dalam Pasal 1 Angka 27 UU Pemilu adalah partai politik. Jika kita ingin sistem pemilu yang adil dan fair maka ketentuan Pasal 422 harus diubah menjadi:
Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Partai Politik di satu daerah pemilihan yang tercantum pada surat suara.
Namun jika tetap mempertahankan atau tidak mengubah ketentuan Pasal 422 UU No.7 Tahun 2017 maka untuk mencapai pemilu legislatif yang adil dan fair maka perlu mengubah beberapa pasal yang ada dalam UU No.7 Tahun 2017, antara lain:
Mengubah isi Pasal 1 Angka 27 UU Pemilu menjadi:
- a. Peserta Pemilu adalah calon Anggota DPR, Calon Anggota DPRD Provinsi, Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota.
- b. Peserta Pemilu adalah perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD.
- c. Peserta Pemilu adalah Pasangan yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Mengubah Pasal 419 UU Pemilu menjadi:
Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota didasarkan atas hasil penghitungan suara sah terbanyak yang diperoleh dari setiap calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang diusulkan oleh Partai Politik di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Mengubah Pasal 42o UU Pemilu menjadi:
Penetapan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan dilakukan dengan ketentuan:
- a. penetapan jumlah suara sah setiap calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di daerah pemilihan sebagai suara sah setiap calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
- b. hasil penetapan jumlah suara sah sebagaimana dimaksud pada huruf a diurutkan berdasarkan jumlah nilai terbanyak.
- c. nilai terbanyak pertama mendapat kursi pertama, nilai terbanyak kedua mendapat kursi kedua, nilai terbanyak ketiga mendapat kursi ketiga, dan seterusnya sampai jumlah kursi di daerah pemilihan habis terbagi.
Dengan usulan perubahan Pasal 1 Angka 27, Pasal 419, dan Pasal 420 maka Pasal 422 tidak berubah. Kalau ada yang mengatakan bahwa usulan perubahan Pasal 1 Angka 27, Pasal 419, dan Pasal 420 telah menempatkan Partai Politik hanya menjadi batu loncatan. Maka memang demikian adanya.