Mohon tunggu...
EUSEBIUS PURWADI
EUSEBIUS PURWADI Mohon Tunggu... Pengacara - ADVOKAT

Lulusan Fakultas Hukum Universitas Airlangga 2000. Kecil-kecilan buka kantor hukum bersama rekan-rekan lainnya. Banyak melakukan kegiatan advokasi rakyat.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Apa yang Salah dengan Sistem Proporsional Terbuka?

9 Februari 2023   22:03 Diperbarui: 12 Februari 2023   16:31 637
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasal 1 Angka 27:

Peserta Pemilu adalah Partai Politik untuk Pemilu Anggota DPR, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/Kota, Perseorangan untuk Pemilu Anggota DPD, dan pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Peserta pemilu legislatif adalah Partai Politik dan bukan calon legislatif (caleg). Apakah semua partai politik bisa bertarung? Ternyata tidak. Yang bertarung adalah partai politik yang lolos verifikasi administratif dan faktual.

Artinya, partai politik mulai bertarung bukan pada saat kampanye atau pencoblosan, tapi sejak partai politik menyiapkan administrasi dan pembiayaan pembangunan partai politik. Partai politik yang bisa bertarung pada saat pemilu 2024 adalah partai politik yang lolos verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual. 

Dalam proses ini, persiapan administrasi tidak membutuhkan adanya caleg.  Kalau suatu partai politik lolos sebagai peserta pemilu, maka partai politik tersebut tetap menjadi peserta pemilu walaupun tidak mempunyai caleg. Kalau seseorang memenuhi persyaratan administrasi menjadi caleg, maka semua itu tiada guna  kalau partai politiknya tidak lolos menjadi peserta pemilu.

Dan satu hal yang sangat penting, bahwa untuk lolos administrasi dan faktual, tidak bisa dikerjakan oleh satu orang tapi oleh banyak orang yang tergabung dalam partai politik. 

Caleg pada prinsipnya ada dalam satu rumah dan bukan di luar rumah. Baik dan buruknya akibat dari tindakan seorang caleg terpilih, yang menanggung akibat baik dan buruknya bukan hanya caleg terpilih tapi parpol yang menjadikannya sebagai caleg terpilih.

Sebagai peserta pemilu, partai politik  mengumpulkan seluruh anggota partai, semua caleg partai, relawan partai, dan lain-lainnya untuk bersama-sama melakukan kampanye  dan mempengaruhi massa pemilih dengan tujuan  partai politik memperoleh kursi legislatif sebanyak-banyak.  Tidak akan ada caleg terpilih kalau tidak kursi yang diperoleh oleh partai politik dalam satu daerah pemilihan.

Pasal 419:

Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota Partai Politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi ketentuan pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.

Tuh, coba baca kembali Pasal 419 tersebut di atas. Perolehan jumlah kursi anggota legislatif bukan ditentukan berapa banyak suara sah yang diperoleh oleh masing-masing caleg, melainkan berapa banyak sah yang diperoleh Partai Politik.

Suara sah partai politik meliputi total penjumlahan suara sah dari pemilih yang mencoblos gambar partai politik dan suara sah dari pemilih yang mencoblos masing-masing gambar caleg partai yang ada dalam surat suara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun