Mohon tunggu...
eusebiuspetervercelly
eusebiuspetervercelly Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Suka menyanyi dan mendengarkan musik.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Moral Seksualitas dalam Ajaran Gereja Katolik

13 Januari 2025   18:15 Diperbarui: 13 Januari 2025   18:13 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Saya sudah hidup di dunia ini selama 22 Tahun. Saya telah banyak mendengar dan menyaksikan berita baik secara tertulis di media surat kabar maupun yang tertulis di laman internet. Tapi, saya lebih sering membaca dan mendengar mengenai kekerasan seksual yang selama ini terjadi di Indonesia maupun di dunia. Belum lagi, saya mendengar bahwa banyak sekali negara di benua Amerika, Eropa, dan Asia Timur mulai melagalisasikan “LGBT”, yang artinya adalah Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender. Mengapa hal tersebut bisa terjadi? Mengapa hal ini bertentangan dengan ajaran gereja Katolik? Mari kita bahas bersama dalam artikel ini.

Katekismus Gereja Katolik (KGK) nomor 2356 mengatakan bahwa, “Pemerkosaan adalah satu pelanggaran dengan kekerasan dalam keintiman seksual seorang manusia. Ia adalah pelanggaran terhadap keadilan dan cinta. kasih. Pemerkosaan adalah pelanggaran hak yang dimiliki setiap manusia atas penghormatan, kebebasan, keutuhan fisik, dan jiwa. Ia menambahkan kerugian besar, yang dapat membebani korban seumur hidup. Ia merupakan satu perbuatan yang dengan sendirinya harus ditolak sejauh-jauhnya. Lebih buruk lagi, apabila orang-tua atau para pendidik memperkosa anak-anak yang dipercayakan kepada mereka.”

Katekismus Gereja Katolik (KGK) nomor 2357 mengatakan bahwa, “Homoseksualitas adalah hubungan antara para pria atau wanita, yang merasa diri tertarik dalam hubungan seksual, semata-mata atau terutama, kepada orang sejenis kelamin. Homoseksualitas muncul dalam berbagai waktu dan kebudayaan dalam bentuk yang sangat bervariasi. Asal-usul psikisnya masih belum jelas sama sekali. Berdasarkan Kitab Suci yang melukiskannya sebagai penyelewengan besar. Berdasarkan Kitab Kej 19:1-29; Rm 1:24-27; 1 Kor 6:10; 1 Tim 1:10., tradisi Gereja selalu menjelaskan, bahwa "perbuatan homoseksual itu tidak baik". Perbuatan itu melawan hukum kodrat, karena kelanjutan kehidupan tidak mungkin terjadi waktu persetubuhan. Perbuatan itu tidak berasal dari satu kebutuhan benar untuk saling melengkapi secara afektif dan seksual. Bagaimanapun perbuatan itu tidak dapat dibenarkan.”

Dalam penjelasan KGK tadi, kita dapat mengetahui bahwa pemerkosaan dan LGBT adalah tindakan kejahatan yang serius. Pemerkosaan dan LGBT tidak bisa dipandang hanya berdasarkan masalah pribadi saja, namun harus dijadikan sebagai masalah publik karena kejahatan ini merupakan perilaku yang tidak bermoral dan keji. Selain melanggar aturan-aturan etika dan hak asasi manusia (HAM), tindakan pemerkosaan dan LGBT juga menyebabkan penderitaan dalam jangka panjang baik secara fisik, psikis, maupun sosial.

Tindakan pemerkosaan ini tidak hanya terjadi pada kaum Perempuan, melainkan pada laki-laki, terutama yang masih anak-anak. Kita tidak akan pernah lupa mengenai peristiwa yang terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta beberapa bulan yang lalu. Seorang pria berinisial EDW alias Hendrik yang berumur 29 tahun, telah ditangkap karena melakukan pencabulan dan pemerkosaan terhadap laki-laki. Perbuatan tercela tersebut dilakukan terhadap 22 korbannya, 19 di antaranya masih anak-anak.

Tangaal 29 April 2017, sebanyak 14 orang digrebek dalam yang disebut pesta seks gay di satu hotel di Surabaya dan delapan dijadikan tersangka melalui pasal UU Pornografi tahun 2008 dan juga UU Informasi dan Transaksi Elektronik, ITE.

Dari pernyataan di atas, sudah jelas bahwa tindakan tersebut sangat merugikan dan memperburuk citra di masyarakat. Mengapa tindakan tersebut terjadi? Apa alasannya mereka melakukan tindakan tersebut? Berikut ini adalah alasan mengapa hal tersebut dapat terjadi:

1. Hawa Nafsu

Hasrat seks yang tidak bisa disalurkan dapat menjadi faktor penyebab pemerkosaan. Pelaku menyalurkan nafsunya tersebut dengan melakukan pemerkosaan. Bisa jadi yang menjadi korban tidak berpotensi menjadi objek pemerkosaan, namun karena adanya hasrat seks yang mendorong dari sisi pelaku sehingga terjadilah pemerkosaan.

2. Pernah Menjadi Korban

Mempunyai riwayat kekerasan seksual saat masih kecil juga bisa menjadi penyebab. Adanya trauma ini membuat pelaku ingin membalasnya ketika ia dewasa. Tanpa pandang bulu, objeknya bisa siapa saja di sekitarnya. Umumnya yang membuat pelaku merasa lebih berkuasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun