Kesimpulannya, kegiatan merekam secara diam-diam yang dilakukan oleh Sudirman Said maupun Direktur Freeport Indonesia adalah tidak termasuk perbuatan yang dilarang Pasal 31 Ayat (2) UU No.11 Tahun 2008.
Tapi, apakah selesai sampai di sini? jawabannya tentu tidak.
Semua hasil rekaman/penyadapan pembicaraan antara Setyo Novanto dan Direktur Freeport Indonesia yang ada didalam tape recorder, USB, atau sistem elektronik lainnya sudah merupakan INFORMASI/DOKUMEN ELEKTRONIK.
Lalu, apakah Informasi/Dokumen Elektronik yang berisi pesan atau suara Setyo Novanto dan Direktur Freeport Indonesia termasuk informasi dan/atau dokumen elektronik yang tidak bersifat publik? atau bersifat pribadi?
Kalau informasi/dokumen elektronik dalam bentuk USB diserahkan kepada MKD DPR RI termasuk informasi/dokumen elektronik yang tidak bersifat publik, maka penyerahan informasi/dokumen elektronik yang diserahkan oleh Direktur Freeport Indonesia maupun Sudirman Said kepada MKD DPR RI harus terlebih dahulu mendapat izin dari Setyo Novanto. Kalau Sudirman Said mempunyai pandangan atau pendapat yang berbeda dengan Setyo Novanto, bahwa informasi/dokumen elektronik tersebut bersifat publik maka sebelum masuk proses acara pemeriksaan MKD DPR RI, Setyo Novanto harus membuktikan bahwa bentuk dan isi pembicaraan antara dirinya dengan Direktur Freeport Indonesia adalah bersifat pribadi. Jika berhasil dibuktikan oleh Setyo Novanto, maka proses pemeriksaan Setyo Novanto di MKD DPR RI kemungkinan tidak berlanjut. Sudirman Said siap-siap menghadapi gugatan perdata dari Setyo Novanto
Menurut pendapat saya, Komunikasi antara Setyo Novanto dengan Direktur Freeport tidak termasuk perjumpaan dan komunikasi yang bersifat pribadi. Karena kehadiran atau perjumpaannya dengan Direktur Freeport membawa jabatannya masing-masing, yang satu sebagai anggota DPR atau Ketua DPR sedangkan yang satunya sebagai Direktur Freeport. Apalagi dari hasil penyadapan diam-diam, isi pembicaraan antara Setyo Novanto dan Direktur PT.Freeport Indonesia bersifat publik karena terkait dengan keberlangsungan keberadaan PT.Freeport Indonesia di Tanah Papua.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H