Walaupun Program Bongkar Ratoon di Jawa Timur sudah selesai dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2013, namun tetap masih meninggalkan misteri penggunaan anggaran APBN sebesar Rp.280 Miliar.
Pada Tahun Anggaran 2013, Direktur Jendral Perkebunan Kementerian Pertanian (Ir.Gamal Nasir, MS NIP:195607281986031001) mengeluarkan Pedoman Teknis Pengembangan Tebu Tahun 2013. Salah satu kegiatan pengembangan tebu yang diatur dalam pedoman tersebut adalah BONGKAR RATOON, yaitu mengganti tanaman tebu lama yang sudah dikepras minimal 3 kali (setelah R3) dengan tanaman baru menggunakan varietas unggul yang telah di rekomendasikan.
Sasaran kegiatan Bongkar Ratoon yang ditetapkan oleh Kementerian Pertanian adalah 50.000 Ha. Namun dari sasaran target tersebut di atas, capaian fisik yang terealisasi hanya 37.495 Ha.Di Jawa Timur, pelaksanaan Bongkar Ratoon dijalankan oleh Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur dengan target sasaran 28.400 Ha.
Pada tanggal 21 Januari 2014, Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur menggelar pertemuan koordinasi kegiatan APBN 2014 yang dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Jawa Timur Ir. Moch. Samsul Arifien, MMA. Dalam pertemuan tersebut, Ir. Moch. Samsul Arifien, MMA selaku Kadisbun Jatim mengevaluasi pelaksanaan program bongkar ratoon di Tahun 2013. Dalam evaluasinya, Kadisbun mengatakan bahwa Secara nasional Tahun 2013 program bongkar ratoon tebu ditargetkan seluas 50 ribu Ha, sedangkan Jawa Timur mendapatkan alokasi 28.400 Ha. Dari target tersebut dapat terealisasi 15.113,38 Ha atau 52 %.
Dengan demikian, pernyataan Kadisbun Jatim TIDAK SESUAI dengan realisasi kontrak bongkar ratoon Pola I dan Pola II yang mencapai 26.509 Ha. Jika realisasi progam bongkar ratoon pada Tahun Anggaran 2013 hanya 15.113,38 Ha maka ada kontrak program bongkar ratoon seluas 11.395,62 Ha yang tidak dilaksanakan oleh Penyedia Jasa atau Wanprestasie. Namun hingga saat ini, Kadisbun Jatim tidak pernah mengumumkan secara terbuka sanksi DAFTAR HITAM kepada para Penyedia Jasa yang melakukan Wanprestasie. Karena hingga saat ini tidak ada pernyataan/pengumuman Daftar Hitam bagi Penyedia Jasa yang melakukan Wanprestasie maka patut diduga terdapat penyerapan anggaran APBN 2013 untuk pembayaran KONTRAK FIKTIF dalam pengadaan bibit Pola I dan II sebanyak 683.737.200 mata yang setara dengan 11.395,62 Ha. Jika harga bibit tebu Rp.70,00/mata maka patut diduga terdapat kerugian Negara sebesar Rp.47.861.604.000,00 (Rp.70,00/mata x 683.737.200).
Hingga saat ini, aparat hukum di Jawa Timur belum melakukan tindakan apapun untuk menyelesaikan kasus bongkar ratoon yang merugikan keuangan Negara tersebut di atas.
Pada awalnya, target sasaran Bongkar Ratoon hanya 50.000 Ha, namun setelah direvisi menjadi 52.310 Ha.
Tujuan Bongkar Ratoon tersebut di atas adalah meningkatkan produktivitas tebu dan rendemen melalui penggantian tanaman lama menjadi tanaman baru dan dapat menggunakan varietas baru sesuai kebutuhan dengan menggunakan sumber benih/bibit yang berasal dari Kultur Jaringan yang telah disertifikasi oleh BBP2TP/UPTD setempat. Namun apabila ketersediaan benih asal kultur jaringan di penyedia benih tidak mencukupi, dapat menggunakan benih/bibit asal konvensional yang sumbernya sudah dilakukan sertifikasi terlebih dahulu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
http://disbun.jatimprov.go.id/berita.php?id=249.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H