110,21%
Berdasarkan tabel tersebut di atas, Penyedia Barang/Jasa mulai dari nomor 01 sampai dengan 07 tetap memasukan Dokumen Penawaran walaupun mereka sudah mengetahui bahwa perusahaan mereka tidak mempunyai kantor cabang/regional dan sudah dapat dipastikan sebagai peserta lelang yang tidak memenuhi kualifikasi. Jadi, walaupun 7 (tujuh) perusahaan tersebut lulus administrasi dan teknis, tapi mereka dipastikan tidak lulus dalam kualifikasi.
Dan setelah Pengumuman Pemenang, ketujuh perusahaan itu pun tidak melakukan sanggahan terhadap Panitia Pengadaan karena adanya penambahan persyaratan kualifikasi yang bersifat diskriminatif atau membatasi peserta lelang tersebut. Padahal sesuai dengan kapasitasnya, ketujuh perusahaan tersebut mampu melakukan sanggahan. Dan ketujuh penyedia barang/jasa tersebut dengan SENGAJA tidak melengkapi persyaratan administrasi dan teknis sehingga SEAKAN-AKAN mereka digugurkan bukan karena tidak mempunyai kantor cabang yang beroperasi di tingkat propinsi/regional wilayah pembangunan rusunawa melainkan karena tidak lulus evaluai administrasi dan teknis. Sementara itu, PT.WIJAYA KARYA dan PT.HUTAMA KARYA yang mempunyai kantor cabang yang beroperasi di tingkat propinsi/regional wilayah pembangunan rusunawa dengan sengaja memasukan harga penawaran di atas Harga Perkiraan Sendiri (HPS). Padahal kedua perusahaan ini mengetahui, bahwa dengan penawaran di atas HPS maka otomatis langsung digugurkan dan akan memberikan kemenangan kepada peserta lelang lainnya.
Dengan demikian, telah terjadi persekongkolan di antara peserta lelang dengan cara melakukan persaingan semu di antara peserta lelang.
Dalam Dokumen Pengadaan Nomor 02/PAN/KPRS/RUSUN 13-21/VII2013 Tanggal 22 Juli 2013, bahwa pembangunan rusunawa tersebar di beberapa lokasi atau daerah di Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, dan DI Yogyakarta. Namun proses pemilihan penyedia barang/jasa untuk masing-masing lokasi pekerjaan di satukan dalam satu paket pengadaan. Menurut Pasal 24 Ayat (3) Perpres No.70 Tahun 2012, bahwa Pengguna Anggaran (PA) dilarang menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar di beberapa lokasi/daerah yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di beberapa lokasi/daerah masing-masing.
Dengan demikian, Pengguna Anggaran telah melanggar ketentuan Pasal 24 Ayat (3) Perpres No.70 Tahun 2012 karena menyatukan pekerjaan pembangunan rusunawa yang lokasinya tersebar di Jawa Barat,Banten, Jawa Tengahdalam satu paket pengadaan. Dampak dari adanya penyatuan tersebut, Penyedia barang/jasa untuk kualifikasi menengah tidak dapat menjadi peserta lelang. Pembatasan-pembatasan peserta lelang dengan cara menimbulkan persyaratan surat keterangan dukungan keuangan bank paling kurang 50% dari HPS, perusahaan harus mempunyai kantor cabang/regional, dan menyatukan beberapa pekerjaan menjadi satu paket pengadaan merupakan bentuk persekongkolan vertikal dan horisontal antara Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan dan Peserta Lelang. Semua yang terlibat di dalamnya telah melakukan tindakan yang melanggar pakta integritas.
Permasalahan ini sudah dilaporkan ke Lembaga Kajian Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) namun tidak ada tindakan apapun dari LKPP terhadap Penyedia Jasa.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H