Dengan posisi penawaran seperti tabel di atas, maka hal yang wajar jika Pokja ULP menetapkan PT.Basuki Rahmanta Putra sebagai pemenang lelang. Karena harga penawaran PT.Basuki Rahmanta Putra merupakan harga penawaran terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, teknis, dan harga (atau harga penawaran terendah responsif). Jika LSM FITRA meragukan penetapan PT.Basuki Rahmanta Putra sebagai pemenang lelang dengan alasan harga penawaran PT.Basuki Rahmanta Putra lebih rendah dari Peserta Lelang lainnya, maka LSM FITRA sama saja mendorong Pokja ULP melakukan tindakan korupsi.
[1]http://megapolitan.kompas.com/read/2014/05/19/0837349/Fitra.Endus.Dinas.PU.DKI.Selewengkan.Proyek.Kali.Cideng
[2] http://www.lpse.jakarta.go.id/eproc/lelang/pemenang/20419127
[3] http://www.lpse.jakarta.go.id/eproc/rekanan/lelangpeserta/20419127
[4] http://www.lpse.jakarta.go.id/eproc/lelang/view/20419127
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H