Sebenarnya tidak sulit menemukan siluman UPS dalam kasus APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2014. Misalnya kita merujuk pernyataan Sumarna selaku Wakil Kepala Sekolah Bidang Humas SMAN 78. Dia mengatakan bahwa SMAN 78 tidak pernah mengajukan dan meminta UPS kepada siapa pun dan UPS itu tiba-tiba diantar ke sekolah kira-kira pada November 2014. Selain itu, pihak sekolah pun dilarang bertanya terkait pengadaan UPS.
Penyataan Wakasek SMAN 78 menunjukkan sebuah fakta bahwa UPS sudah ada di sekolah-sekolah pada bulan November 2014. Padahal, pengumuman dimulainya pemilihan penyedia jasa untuk pengadaan UPS sebanyak 49 unit dilakukan oleh ULPD PROVINSI DKI JAKARTA HIMPUNAN POKJA I pada tanggal 6 November 2014 dan penandatangan kontrak pengadaan UPS dilakukan pada tanggal 1 Desember 2014.
Dengan adanya pernyataan Sumarna dan pengumuman lelang paket pengadaan UPS sebanyak 49 unit oleh ULPD PROVINSI DKI JAKARTA HIMPUNAN POKJA I maka Pemprop DKI Jakarta sudah melakukan pembelian UPS sebelum proses pelelangan dilaksanakan. Sehingga, pengumuman pengadaan 49 Unit UPS hanya formalitas belaka, namun penentuan pemenang lelangnya masih memerlukan pengaturan di antara penyedia barang/jasa dengan Pokja. Apalagi, UPS tersebut sudah dikirim ke masing-masing sekolah dan mau tidak mau diantara penyedia jasa dan Himpunan Pokja I melakukan persekongkolan untuk menentukan pemenang lelang. Pengaturan tersebut, mulai dari menentukan harga satuan hingga mengatur kelengkapan Dokumen Penawaran (Administrasi, Teknis, dan Harga).
Contohnya, pada tanggal 7 November 2014, ULPD PROVINSI DKI JAKARTA HIMPUNAN POKJA I mengumumkan lelang “Pengadaan Uninterruptible Power Suply (UPS) SMAN 7” dengan nilai HPS sebesar Rp.5.974.760.000,00.
Dari 41 Peserta Lelang yang mendaftar, hanya ada 5 (lima) Penyedia Jasa yang memasukan/Upload Dokumen Penawaran. Selanjutnya dari 5 (lima) Penyedia Jasa yang memasukan Dokumen Penawaran, hanya 2 (dua) Penyedia Jasa yang lulus Evaluasi Penawaran, Teknis, dan Harga. 3 (tiga) Penyedia Jasa tidak lulus Evaluasi Penawaran karena tidak menjaminkan Jaminan Penawaran, tidak melampirkan Surat Penawaran Harga (SPH), dan tidak melampirkan SIUP dan TDP.
Seharusnya, CV.Bentina Agung (NPWP: 01.300.762.0036.000) dapat menjadi pemenang lelang namun karena tidak melampirkan Jaminan Penawaran maka ia gugur dalam evaluasi administrasi. Sebenarnya hal yang tidak masuk akal, jika CV.Bentina Agung tidak melampirkan Jaminan Penawaran. Karena menyiapkan Jaminan Penawaran merupakan hal yang umum dilakukan oleh Penyedia Jasa untuk mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dalam dokumen sudah ditegaskan, Penyedia Jasa digugurkan jika tidak melampirkan jaminan penawaran. Sengaja untuk tidak melengkapi dokumen penawaran merupakan bagian taktik atau strategi pengaturan pemenang lelang. Akhirnya, pemenang lelang “Pengadaan Uninterruptible Power Suply (UPS) SMAN 7” adalah PT.Mitra Jaya Perkasa Abadi.
Kejadian ini, hampis semuanya terjadi di paket-paket pengadaan UPS lainnya. Dan hal yang tidak masuk akal juga, seluruh paket pengadaan tersebut hanya ditangani oleh 1 (satu) Kelompok Kerja (Pokja). Hal ini mengindikasikan adanya dugaan persekongkolan vertical antara penyedia barang/jasa dengan Pokja dalam menentukan pemenang lelang.
Untuk itu, mari kita dukung langkah Ahok untuk menghancurkan siluman APBD sekarang juga.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H