Mohon tunggu...
Eurika AuliaJasmine
Eurika AuliaJasmine Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi : membaca

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mengatasi Pelecehan Seksual di Media Sosial: Hukum dan Fenomena Sosial

7 Juni 2024   19:45 Diperbarui: 7 Juni 2024   19:55 139
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Segala bentuk tindakan dengan muatan seksual yang tidak diinginkan dan dilakukan melalui platform online disebut pelecehan seksual di media sosial. Bisa berupa komentar yang tidak sopan, pengiriman gambar atau video yang tidak pantas, atau pesan pribadi yang mengganggu. Trolling seksual, body shaming, dan ancaman dengan muatan seksual adalah contohnya. Pelecehan ini sering terjadi di media sosial seperti Facebook, Instagram, Twitter, dan TikTok.

Pertimbangkan situasi di mana Anda sedang menikmati melihat foto-foto di Instagram dan tiba-tiba seseorang mengirimkan pesan langsung (DM) dengan foto yang tidak sesuai. Selain itu, ketika Anda mengunggah foto liburan, Anda menerima komentar vulgar. Situasi seperti ini adalah contoh pelecehan seksual yang sangat mengganggu yang dapat terjadi di media sosial.

Pelecehan seksual di media sosial dapat dikenakan hukuman di Indonesia. Salah satunya adalah UU ITE. Jika seseorang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan konten yang melanggar kesusilaan, mereka dapat dipidana dengan penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling lama satu miliar rupiah, menurut Pasal 27 ITE.

Selain itu, Pasal 281 tentang kesusilaan dan Pasal 289 tentang perbuatan cabul dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku pelecehan seksual online. Oleh karena itu, jangan anggap enteng ya; pelaku dapat menghadapi konsekuensi hukum yang cukup berat.

Peraturan tambahan mengatur kekerasan seksual online. Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), salah satunya, mencakup kekerasan seksual dalam lingkup rumah tangga, termasuk yang dilakukan melalui media digital. Selain itu, Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) diharapkan dapat memperkuat payung hukum bagi korban kekerasan seksual, termasuk kekerasan seksual yang terjadi di internet. RUU PKS masih dalam proses pembahasan, tetapi diharapkan dapat disahkan segera.

Pelecehan seksual yang terjadi di media sosial adalah fenomena sosial yang sebenarnya dan terus berkembang. Pelaku merasa lebih mudah melakukan tindakan tersebut karena mereka dapat mengakses internet dan tetap anonim di dunia maya. Fenomena ini tidak hanya mempengaruhi korban secara keseluruhan, tetapi juga menyebabkan lingkungan internet yang tidak aman dan tidak nyaman, terutama bagi perempuan. Studi menunjukkan bahwa perempuan lebih sering dilecehkan di media sosial daripada laki-laki.

Kenapa fenomena sosial terjadi? karena pelecehan seksual yang dilakukan secara online mencerminkan masalah yang lebih besar di masyarakat kita. Misalnya, ketidaksetaraan gender dan budaya patriarki masih kuat. Selain itu, stigma dan normalisasi pelecehan seksual menghalangi banyak korban untuk melaporkan atau membahas pengalaman mereka.

Korban pelecehan seksual di media sosial dapat mengalami dampak fisik dan mental. Beberapa efek yang paling umum yang dialami korban adalah sebagai berikut:

1. Stres dan Trauma: Akibat pelecehan yang mereka alami, korban dapat mengalami stres dan trauma yang berkepanjangan.

2. Kehilangan Kepercayaan Diri: Ancaman dan komentar negatif dapat merusak rasa percaya diri dan harga diri korban.

3. Gangguan Kesehatan Mental: Pelecehan seksual online dapat menyebabkan gangguan kesehatan mental seperti depresi, kecemasan, dan bahkan PTSD (Post-Traumatic Stress Disorder).

4. Isolasi Sosial: Banyak korban akhirnya meninggalkan lingkungan sosial mereka, baik di dunia nyata maupun virtual, karena mereka takut menjadi target pelecehan lagi.

Bayangkan bahwa individu terpaksa menghapus akun media sosial mereka sebagai tanggapan atas pelecehan yang terus menerus. Meskipun demikian, media sosial dapat menjadi tempat yang menyenangkan jika digunakan dengan benar.

Untuk menangani dan mencegah pelecehan seksual di media sosial, ada beberapa langkah yang dapat diambil:

1. Laporkan Pelecehan: Platform media sosial masing-masing memiliki sistem untuk melaporkan konten yang melanggar. Untuk melaporkan pelecehan, gunakan fitur ini.

2. Blokir Pelaku: Blokir akun pelaku sehingga mereka tidak dapat menghubungi Anda lagi.

3. Simpan Bukti: Semua bukti pelecehan, seperti screenshot pesan, komentar, atau konten yang dikirim pelaku, harus disimpan. Ini sangat penting jika Anda memutuskan untuk mengambil tindakan hukum.

4. Cari Dukungan: Jangan ragu untuk meminta dukungan dari teman, keluarga, atau kelompok yang dapat membantu Anda dalam keadaan ini.

5. Pendidikan Diri: Cari tahu lebih lanjut tentang cara melindungi privasi dan keamanan online saat menggunakan media sosial.

Selain tindakan di atas, sangat penting untuk memberi tahu orang lain tentang bahaya pelecehan seksual di media sosial. Dengan meningkatkan kesadaran, kita dapat bekerja sama untuk membuat internet lebih nyaman dan aman.

Pelecehan seksual di media sosial adalah masalah penting yang memerlukan tindakan segera. Landasan hukum di Indonesia, seperti UU ITE dan KUHP, memungkinkan tindakan hukum terhadap pelaku pelecehan seksual yang terjadi secara online. Namun demikian, fenomena ini masih merupakan masalah sosial yang harus ditangani bersama oleh individu, komunitas, dan pemerintah. Kita bisa membuat internet lebih aman dan nyaman untuk semua orang dengan memberikan dukungan, pendidikan, dan kesadaran yang tepat.

Media sosial telah menjadi bagian penting dari kehidupan sehari-hari di era digital yang semakin maju. Namun, di balik manfaat dan kemudahan yang mereka tawarkan, media sosial juga menjadi tempat berbagai bentuk pelecehan seksual muncul. Oleh karena itu, sangat penting bagi setiap orang untuk selalu waspada dan tidak ragu mengambil tindakan jika mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual di platform ini.

Salah satu bagian penting dari pencegahan pelecehan seksual di media sosial adalah memberikan pendidikan dan meningkatkan kesadaran tentang masalah tersebut. Mengetahui tanda-tanda pelecehan dan cara menghadapinya adalah cara kita dapat melindungi diri kita sendiri dan orang-orang di sekitar kita. 

Mengajak orang lain untuk waspada dan berani mengambil tindakan jika mereka mengalami atau menyaksikan pelecehan seksual juga merupakan langkah penting dalam menciptakan lingkungan media sosial yang aman dan nyaman.

Hak kita bersama untuk berada di internet adalah keamanan dan kenyamanan. Oleh karena itu, adalah tanggung jawab kita untuk melindungi diri kita sendiri dan komunitas kita dengan selalu waspada dan tidak ragu mengambil tindakan terhadap pelecehan seksual di media sosial. Dengan cara ini, kita dapat membantu menciptakan dunia digital yang lebih aman dan inklusif bagi semua orang.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun