Sensor film merupakan sebuah penelitian dan penentuan mengenai kelayakan film dan iklan film untuk diperlihatkan kepada khalayak luas. Hal-hal yang wajib disensor dalam film adalah kekerasan, perjudian, narkotika, pornografi, suku, ras kelompok, dan golongan agama, dan usia penonton film.
Dalam melakukan proses sensor film, setiap anggota lembaga sensor film telah terpatri empat elemen dasar yaitu penilaian sisi keagamaan, penilaian sisi ideologi dan politik, penilaian sisi sosial budaya masyarakat, dan penilaian dari sisi ketertiban umum.
Mekanisme dalam penyensoran film dan iklan film harus mendaftarkan kepada Sekretariat Lembaga Sensor Film baik secara langsung maupun dalam jaringan. Setelah mendaftarkan Lembaga Sensor Film akan melakukan seleksi terhadap film tersebut.
Apabila film yang didaftarkan tidak lulus sensor maka film tersebut akan dikembalikan kepada pemiliknya untuk diperbaiki.
Fifty Shade of Grey (2015)
Film buatan Amerika Serikat tersebut adalah salah satu dari sekian banyak film yang tidak bisa tayang di Indonesia. Hal tersebut bisa terjadi karena film tersebut melanggar regulasi dan perundang-undangan pada film Indonesia.
Film tersebut bercerita tentang Anna yang akan membantu temannya untuk mewawancarai seorang miliarder muda yaitu Christian Grey. Setelah melakukan wawancara pertemuan merek berlanjut dengan minum kopi bersama.
Pelanggaran yang dilakukan pada film tersebut adalah banyak adegan yang mengandung pornografi dan hal itu melanggar penyensoran dalam film.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H