Mohon tunggu...
Eunike Lois Stefania
Eunike Lois Stefania Mohon Tunggu... Lainnya - Stefania

love yourself

Selanjutnya

Tutup

Film

Tahu Nggak Sih Kenapa Film "Fifty Shades of Grey" Tidak Bisa Tayang di Indonesia?

17 September 2022   19:40 Diperbarui: 17 September 2022   19:44 1987
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Film Fifty Shades of Grey (2015) merupakan film erotis dari Amerika Serikat yang disutradarai oleh Sam Taylor Johnson. Film tersebut juga merupakan adaptasi dari film E.L James dengan judul Fifty Shades of Grey.Film Fifty Shades of Grey tidak bisa tanya di Indonesia karena terlalu banyak adegan yang erotis. Selain itu film tersebut juga tidak bisa tayang di Timur Tengah karena negara-negara tersebut mayoritas beragama Islam.

Akun twitter resmi @UIPIndonesia yaitu akun resmi dari distributor film di Indonesia mentweet "Film Fifty Shades of Grey tidak akan ditayangkan di Indonesia karena tidak sesuai dengan kriteria penyensoran."

Sebelum lebih dalam membahas mengenai regulasi dan sensor dalam film Fifty Shades of Grey, kita akan membahas terlebih dahulu mengenai pelanggaran regulasi dan sensor pada film yang ada di Indonesia.

Regulasi perfilman

Regulasi perfilman berhubungan dengan kebijakan dari pemerintah dan kelembagaan yang ada di Indonesia. Regulasi adalah sebuah hukum formal yang berupa merupakan peraturan undang-undang yang di dalamnya terdiri dari unsur yang penting, yaitu suatu bentuk keputusan yang tertulis, yang dibentuk oleh lembaga negara, dan memiliki sifat mengikat secara umum (Khusna, dan Susilowati, dalam Astuti, 2022).

Regulasi tujuan memiliki tujuan agar film yang tayang tidak ada yang dengan sengaja melakukan suatu persuasi kepada masyarakat luas atau publik untuk melakukan hal-hal yang tidak baik dan tidak sesuai dengan norma-norma yang ada.

Regulasi bukan hanya untuk film saja tetapi iklan,poster, still photo, slide, banner, pamflet, baliho yang memiliki adegan yang tidak baik. Hal tersebut masuk ke dalam permendikbud tahun 2019.

Film yang beredar di Indonesia harus memiliki Surat Tanda Lulus Sensor (STLS). Peraturan tersebut secara spesifik menjelaskan mengenai aturan yang wajib dipatuhi ketika ingin mengedarkan film yang ada di Indonesia.

Pelarangan film yang ada di Indonesia apabila film tersebut memiliki tujuan untuk mempersuasi publik untuk berbuat yang tidak baik, contohnya film yang mengandung makna untuk mendiskriminasi ras, suku, dan golongan tertentu.

Penarikan film yang beredar bisa ditarik apabila film tersebut mendapatkan banyak laporan dari publik.

Sensor dalam Film

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Film Selengkapnya
Lihat Film Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun