Mohon tunggu...
Euis Meilawati
Euis Meilawati Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Universitas Pamulang

Selamat membaca, enjoy

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Penghasilan dalam Akuntansi

6 Agustus 2022   13:28 Diperbarui: 6 Agustus 2022   13:38 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengertian Pajak Penghasilan Final

Pajak penghasilan final ialah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabung dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final.

A. Perlakuan Pajak Penghasilan dalam Akuntansi

Pajak Penghasilan berlaku sebagai biaya bagi perusahaan. Oleh karena itu, Pajak Penghasilan harus dialiansikan dengan laba dimana pajak.penghasilan tersebut diperhitungkan atau kenakan. Proses untuk mengaliansikan pajak penghasilan dengan laba dimana pajak tersebut dikenakan disebut Alokasi Pajak. Karena tarif Pajak Penghasilan berubah-ubah dari waktu ke waktu, maka diperlukan suatu metode alokasi agar diperoleh kepastian dan perlakuan yang konsisten terhadap pajak penghasilan tersebut beserta penyajiannya dalam Laporan Keuangan. Pada dasarnya terdapat 3 alternatif metode alokasi pajak yang bisa dipakai, yaitu : 

1. Deferred Method

Dalam metode ini, selisih jumlah Pajak Penghasilan Terhutang (berdasar SPT) dengan Biaya Pajak Penghasilan (berdasar laba akuntansi) dalam suatu periode harus dicatat dan disajikan dalam Laporan Keuangan sebagai Pajak yang Ditangguhkan. Deffered Method berorientasi pada Laporan Rugi  Laba dan menitik beratkan pada tercapainya proper matching antara pendapatan dan biaya dalam periode di mana selisih perhitungan pajak terjadi.

2. Liability Method

Metode ini jumlah pajak yang Ditangguhkan ditentukan berdasar tarif pajak yang diharapkan akan berlaku dalam periode di mana selisih pajak akan dikompensasikan. Dalam liability method, Pajak yang Ditangguhkan harus dipandang sebagai kewajiban ekonomis untuk Pajak yang Terhutang atau sebagai aktiva untuk Pajak yang Dibayar Dimuka.

3. Net of Tax Method

Dalam metode ini, melaporkan Pajak yang Ditangguhkan dalam neraca tidak dibenarkan karena Biaya Pajak Penghasilan yang dilaporkan dalam Laporan Rugi  Laba harus sama dengan jumlah Pajak Penghasilan Terhutang atau pajak yang harus dibayar untuk periode yang bersangkutan.

B. Prinsip-prinsip Alokasi Pajak

Pada dasarnya Alokasi Pajak Penghasilan bagi perusahaan sebagai wajib pajak mencakup 2 hal: 

1. Interperiod Allocation

Adalah proses alokasi pajak penghasilan antar periode tahun buku yang satu dengan periode tahun buku berikutnya juga sesudahnya. Alokasi pajak penghasilqn antar periode tahun ini diperlukan karena perbedaan terhadap jumlah laba kena pajak dan laba akuntansi.

2. Intraperiod Allocation
Adalah proses alokasi pajak penghasilan dalam suatu periode akuntansi karena adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan (Contoh : tarif pajak untuk laba sebelum pos luar biasa berbeda dengan tarif pajak untuk laba atau rugi luar biasa.)

Karena Undang-Undang Perpajakan di Indonesia tidak mengenal diskriminasi tarif yang diberlakukan terhadap tiap-tiap komponen laba atau pendapatan, maka masalah Intraperiod Allocation praktis tidak pernah ditemukan, sehingga pembahasan lebih dititikberatkan pada masalah Interperiod Allocation.

C. Alasan diperlukannya Alokasi pajak

Tidak adanya Alokasi Pajak, Laporan Perhitungan Rugi  Laba untuk Perusahaan tersebut tidak menunjukkan jumlah yang realistis jika dibandingkan dengan laba yang diperoleh perusahaan. Hal ini dikerenakan Biaya Depresiasi untuk tujuan akuntansi diperhitungkan atas dasar taksiran umur bangunan selama 10 tahun, sedangkan untuk perhitungan pajak penghasilan ditetapkan umur bangunan adalah 20 tahun. Yang mengakibatkan, Pajak Penghasilan dilaporkan (dalam Laporan Rugi  Laba) tidak sesuai dengan Laba Kena Pajaknya.Pajak penghasilan final adalah pajak penghasilan yang bersifat final, yaitu bahwa setelah pelunasannya, kewajiban pajak telah selesai dan penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan final tidak digabungkan dengan jenis penghasilan lain yang terkena pajak penghasilan yang bersifat tidak final. Pajak jenis ini dikenakan terhadap jenis penghasilan, transaksi, atau usaha tertentu.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun