4. Pembubaran Parpol
Partai politik di dalam UUD 1945 hanya disebutkan sebanyak 3 pasal, namun posisi dan fungsi parpol sebagai infrastruktur politik menduduki peran yang sangat strategis karena calon presiden dan wapres diajukan oleh parpol dan atau gabungan parpol serta peserta pemilu DPR/DPRD adalah partai politik. Oleh sebab itu, kendati parpol dapat membubarkan sendiri namun jika ada kehendak dari negara (pemerintah) untuk membubarkan parpol keputusannya harus melalui proses peradilan yang dilakukan oleh kekuasan yudikatif dengan wewenang yang sangat besar.
5. Pemakzulan
Karena dalam sistem presidensiil, presiden berkedudukan sebagai kepala negara, simbolisasi (personifikasi negara) dan kepala pemerintahan. Oleh sebab itu, ketika presiden melakaukan pelanggaraan hukum berat maka peradilannya harus melalui Forum Previligiatum yaitu hak khusus yang dimiliki oleh pejabat-pejabat tinggi untuk diadili oleh suatu pengadilan yang khusus/tinggi dan bukan hak khusus yang dimiliki oleh pejabat-pejabat tinggi untuk diadili oleh suatu pengadilan yang khusus/tinggi dan bukan pengadilan negeri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI