5 kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagai latar belakang konstitual munculnya peradilan konstitusi negara RI berdasarkan UUD NRI 1945, sebab:
1. Pengujian Undang-Undang
Undang-Undang (UU) Â adalah tafsir formal Konstitusi (UUD) yang dilakukan oleh lembaga legislatif (Presiden dan DPR). Mengingat UUD pasca amandemen IV, tidak dijumpai adanya bagian Penjelasan dalam naskah UUD NRI 1945. Oleh sebab itu, harus ada lembaga yang diberi kekuasaan kehakiman dan memiliki kewenangan menafsirkan UU terhadap UUD 1945.
2. Sengketa Kewenangan Lembaga Negara (SKLN)
Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menyatakan bahwa  "Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar." Ketentuan semacam ini memunculkan tafsir teleologis, yaitu  tafsir yang mengarah pada perkembangan ke depan bahwa setiap lembaga yang disebut di dalam UUD merupakan mengejejawantahan kedaulatan rakyat. Dan oleh sebab itu, dimungkinkan terjadinya sengketa kewenangan lembaga negara. Maka, lembaga kekuasaan kehakiman yang memiliki kewenangan untuk memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenanganngannya diberikan oleh UUD 1945.
3. Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU)
Pemilihan  organ negara yang utama dalam penyelenggaraan kedaulatan dan demokrasi dilaksanakan. Organ yang dimaksud tidak lain adalah Presiden, DPR, dan DPD. Dalam pemilu di Indonesia representasi kedaulatan rakyat diwujudkann melalui :
a. Representasi kedaulatan rakyat bidang pemerintahan = memilih presiden dan wapres
b. Representasi di bidang kedaulatan rakyat dalam perspektif politis memilih anggota DPR/DPRD
c. Representasi kedaulatan rakyat dalam perspektif kewilayahan = memilih anggota anggota DPR
Oleh sebab itu, sengketa perselisihan hasil pemilu harus diselesaikan oleh pemegang kekuasaan yudikatif yang memiliki kewennagan paradigmatik yakni MK.