Â
Abstrak :
Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan resmi dari pemerintah kepada rumah sakit yang telah memenuhi standar pelayanan kesehatan dan wajib dilakukan oleh semua rumah sakit di Indonesia. Setiap rumah sakit memilki kewajiban diakreditasi minimal 3 tahun sekali. Akreditasi rumah sakit diperlukan sebagai cara efektif untuk mengevaluasi mutu suatu rumah sakit dengan penetapan standar-standar mutu pelayanan. Penilaian akreditasi di Indonesia dilakukan oleh lembaga independen yang diakui oleh pemerintah yaitu Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) dan Joint Commission International (JCI). Akreditasi versi 2012 terdiri dari 4 kelompok standar yaitu standar berfokus kepada pasien, standar manajemen rumah sakit, kelompok sasaran keselamatan pasien dan kelompok sasaran MDG’s. Metode penulisan yang dipakai adalah studi literatur dan pendekatan pengembangan kebijakan yang disajikan dalam bentuk eksposisi. Manfaat yang diharapkan dari penulisan yaitu sebagai dasar pengetahuan dan informasi untuk perubahan komitmen organisasi menuju akreditasi rumah sakit. Kesimpulan penulisan ini adalah akreditasi rumah sakit merupakan hal yang wajib dilaksanakan  dan diperlukan sebagai cara efektif untuk mengevaluasi mutu suatu rumah sakit dengan penetapan standar-standar mutu pelayanan, yang pada pelaksanaannya membutuhkan komitmen, dukungan, dan motivasi dari pemerintah, pimpinan, dan seluruh SDM yang ada di rumah sakit.
Â
Kata Kunci : Akreditasi rumah sakit, Kebijakan Kesehatan, Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS)
Â
Rumah sakit merupakan sebuah organisasi pelayanan kesehatan yang dalam melakukan kegiatannya berkenaan dengan manusia secara langsung. Undang-undang No.44 Tahun  2009 tentang Rumah Sakit pasal 1, rumah sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Rumah sakit merupakan organisasi pelayanan jasa yang mempunyai kespesifikan dalam hal SDM (Sumber Daya Manusia), sarana prasarana dan peralatan yang dipakai sehingga rumah sakit dikatakan sebagai organisasi yang padat modal, padat sumber daya manusia, padat tehnologi dan ilmu pengetahuan serta padat regulasi. Kompleksitas pelayanan di rumah sakit membutuhkan penjaminan mutu dan keamanan pelayanan di rumah sakit yang ditetapkan dalam bentuk akreditasi. Tujuan akreditasi rumah sakit yaitu untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit, meningkatkan keselamatan pasien rumah sakit, meningkatkan perlindungan bagi pasien, masyarakat, sumber daya manusia rumah sakit dan rumah sakit sebagai institusi dan mendukung program Pemerintah di bidang kesehatan.
Akreditasi rumah sakit adalah pengakuan terhadap rumah sakit yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh menteri, setelah dinilai bahwa rumah sakit itu memenuhi standar pelayanan rumah sakit yang berlaku untuk meningkatkan mutu pelayanan rumah sakit secara berkesinambungan (Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit).
Rumah sakit wajib melakukan akreditasi dalam upayanya meningkatkan mutu pelayanan secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali. Hal ini tercantum dalam Undang-undang  No.44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, pasal, 40 ayat 1, menyatakan bahwa, dalam upaya peningkatan mutu pelayanan rumah sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali. Akreditasi wajib bagi semua rumah sakit baik rumah sakit publik/pemerintah maupun rumah sakit privat/swasta /BUMN.
Data dari KARS (Komisi Akreditasi Rumah Sakit) pada tahun 2014 tercatat baru 535 rumah sakit yang terakreditasi secara nasional dari 2.424 rumah sakit yang terdaftar di Indonesia. Jumlah rumah sakit yang belum terakreditasi yaitu 1.889 rumah sakit, secara proporsi baru 22 % rumah sakit yang terakreditasi di Indonesia. Target yang telah direncanakan Kementerian Kesehatan RI pada tahun 2011 yaitu rumah sakit yang terakreditasi mencapai 60% dan target pada tahun 2014, akreditasi rumah sakit mencapai 90%. Hal ini menunjukkan bahwa rumah sakit yang terakreditasi kurang dari 90% pada tahun 2014 atau dapat diartikan tidak tercapainya target Kementerian Kesehatan.
Kebijakan akreditasi bagi rumah sakit dimulai dari keinginan masyarakat akan peningkatan dan penjaminan mutu pelayanan di rumah sakit, yang dikemudian di formulasi pemerintah dalam hal ini Kementrian Kesehatan menjadi sebuah kebijakan. Pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi dapat berasal dari dalam maupun luar negeri yang diatur dalam Kepmenkes No 428 tahun 2012 tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia. Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) merupakan lembaga independen dalam negeri sedangkan Joint Commission International (JCI) merupakan lembaga akreditasi luar negeri yang dapat menyelenggarakan akreditasi rumah sakit di Indonesia.