Mohon tunggu...
Ety Hastuti
Ety Hastuti Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Healthy

AKREDITASI WAJIB BAGI RUMAH SAKIT DI INDONESIA

10 Juni 2015   20:20 Diperbarui: 4 April 2017   17:55 4728
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Lembaga independen penyelenggara akreditasi dapat berasal dari dalam maupun luar negeri yang diatur dalam Kepmenkes No 428 tahun 2012 tentang Penetapan Lembaga Independen Pelaksanaan Akreditasi Rumah Sakit di Indonesia. Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) merupakan lembaga independen dalam negeri sedangkan Joint Commission International (JCI) merupakan lembaga akreditasi luar negeri yang dapat menyelenggarakan akreditasi rumah sakit di Indonesia.

Akreditasi rumah sakit yang diselenggarakan oleh pemerintah sejak tahun 2012 menuju standar akreditasi internasional. Standar akreditasi ini mengacu pada International Principles for Healthcare Standards, A Framework of requirement for standards, 3rd Edition tahun 2007, Joint Commission International Accreditation Standards for Hospitals 4th Edition tahun 2011, Instrumen akreditasi rumah sakit tahun 2007 dan dilengkapi dengan muatan lokal berupa program prioritas nasional yang berupa program Millenium Development Goals (MDG’s) meliputi PONEK, HIV dan TB DOTS serta standar-standar yang berlaku di Kementerian Kesehatan RI.

Kebijakan akreditasi rumah sakit di Indonesia telah lama dilaksanakan sebelum versi tahun 2012. Sejak tahun 1995, yang dimulai hanya 5 (lima) pelayanan, pada tahun 1998 berkembang menjadi 12 (dua belas) pelayanan dan pada tahun 2002 menjadi 16 pelayanan. Akreditasi dengan sistem ini dinilai tidak komprehensif karena rumah sakit dapat memilih akreditasi untuk 5 (lima), 12 (duabelas) atau 16 (enam belas) pelayanan, sehingga standar mutu rumah sakit dapat berbeda tergantung berapa pelayanan akreditasi yang diikuti.

Akreditasi versi 2012 disempurnakan menjadi lebih baik, komprehensif dimana standar penilaian tidak berdiri sendiri tetapi mencakup kesinambungan layanan dari setiap pelayanan yang ada di rumah sakit. Standar akreditasi tersebut terdiri dari 4 (empat ) kelompok yaitu standar berfokus kepada pasien yang terdiri dari 7 bab, standar manajemen rumah sakit yang terdiri dari 6 bab, sasaran keselamatan pasien dan sasaran menuju Millenium Development Goals (MDGs) yang masing-masing terdiri dari 1 bab. Total bab yang ada adalah 15 bab yang terdiri dari tiap-tiap elemen penilaian sebagai penentu kelulusan. Tingkat kelulusan terdiri dari tingkat dasar, madya, utama dan paripurna

Kebijakan akreditasi versi 2012 merupakan pengembangan kebijakan yang berangkat dari kebutuhan akan standar pelayanan yang komprehensif sehingga pemerintah membuat formulasi kebijakan baru berdasarkan rekomendasi dari pelaksanaan kebijakan terdahulu, yang pada dasarnya dikembangkan dari evaluasi penerapan akreditasi 5 pelayanan tahun 1995, 12 pelayanan tahun 1998 dan 16 pelayanan tahun 2002. Evaluasi merupakan mekanisme pengawasan kebijakan (Ayuningtyas, 2014). Evaluasi dilakukan jika kebijakan telah dimplementasikan dan menilai sejauh mana kebijakan tersebut efektif dan mencapai tujuan.

Perubahan kondisi sosial, ekonomi dan politik yang terus berkembang menuntut rumah sakit untuk berbenah ke arah yang lebih baik agar mampu bersaing secara sehat. Kebijakan akreditasi diharapkan dijadikan sebagai peluang bukan hambatan. Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) pada akhir tahun 2015 harus dipandang sebagai sebuah peluang agar rumah sakit di Indonesia berbenah. Kualitas dan mutu layanan berkembang seiring dengan adanya akreditasi yang harus dijalankan rumah sakit.

Akreditasi rumah sakit adalah hal yang wajib dilaksanakan dan diperlukan sebagai cara efektif untuk mengevaluasi mutu suatu rumah sakit dengan penetapan standar-standar mutu pelayanan. Akreditasi merupakan suatu proses dimana suatu lembaga, yang independen, melakukan penilaian terhadap rumah sakit yang tujuannya adalah menentukan apakah rumah sakit tersebut memenuhi standar yang dirancang untuk memperbaiki keselamatan dan mutu pelayanan.

Penerapan suatu kebijakan tidak terlepas tantangan dan kendala. Standar akreditasi versi 2012 masih mengalami kendala diantaranya masih ada rumah sakit yang belum mendapatkan sosialisasi tentang akreditasi, ketidaksiapan rumah sakit menghadapi akreditasi, keterbatasan informasi dan SDM, keterbatasan dana, kurangnya komitmen organisasi dan kurangnya dukungan dari pemangku kepentingan kebijakan. Pemangku kepentingan kebijakan adalah individu atau kelompok yang berkaitan langsung dengan sebuah kebijakan yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh kebijakan.

Pemerintah dan pemerintah daerah merupakan pemangku kebijakan yang dapat mempengaruhi keberhasilan akreditasi di tingkat pusat maupun daerah. Permenkes No.12 tahun 2012 tentang Akreditasi Rumah Sakit menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mendukung, memotivasi, mendorong dan memperlancar proses pelaksanaan akreditasi untuk semua rumah sakit, dan dapat memberikan bantuan pembiayaan kepada rumah sakit untuk proses akreditasi. Peran pemerintah untuk mengawal pelaksanaan suatu kebijakan sangat diharapkan namun tetap harus didukung oleh semua pihak yang terkait termasuk pimpinan rumah sakit. Komitmen dari pimpinan dan dukungan dari seluruh SDM yang ada rumah sakit juga memiliki peran penting dalam mencapai keberhasilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun