Mohon tunggu...
Ety Handayaningsih
Ety Handayaningsih Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Fulltime Blogger

Ibu Dua Orang Putri | Blogger | http://etyabdoel.com

Selanjutnya

Tutup

Nature Pilihan

Mengolah Sampah Organik Secara Mandiri

28 Agustus 2019   11:03 Diperbarui: 29 Agustus 2019   10:19 517
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pupuk cair hasil olah sampah organik untuk pupuk di Taman Edukasi foto :Dokpri

Reduce, artinya mengurangi penggunaan sesuatu yang bisa menimbulkan sampah. 

Reuse, dengan menggunakan kembali sampah tersebut secara langsung, baik untuk fungsi yang sama maupun fungsi yang berbeda.

Recyle, mendaur ulang sampah menjadi sesuatu yang baru dan dapat dimanfaatkan.

Contoh perusahaan yang telah melakukan Recycle untuk kemasan botol plastik adalah Aqua. Mengusung konsep Bottle to Bottle, Aqua mengumpulkan kembali botol kemasannya. Kemudian diproses menjadi biji plastik kembali. Biji plastik inilah yang diproses menjadi botol kemasan lagi dan diisi air mineral kembali untuk didistribusikan ke konsumen.

 Namun tidak mudah menerapkan ketiga hal tersebut di lapangan. Mengubah mindset sampah itu nggak berguna sehingga harus dibuang menjadi sampah masih bisa dimanfaatkan, bukan pekerjaan sepele. Membangun kesadaran selalu membutuhkan waktu yang tak sebentar.

Masih menurut Enri, tak ada negara yang berhasil mengelola sampah tanpa melibatkan masyarakatnya untuk memilah sampah.

Jadi, jelaslah bahwa salah satu faktor keberhasilan mengolah sampah dimulai dari individu yang bersedia memilah sampah. Hal yang nampak sepele namun nggak mudah dilakukan. Belum banyak masyarakat memiliki kesadaran memilah sampah sejak di rumah.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa indeks ketidakpedulian sampah masyarakat Indonesia tinggi, sebesar 72%. Sementara itu untuk urusan memilah sampah, baru sekitar 19% saja. Sumber

Rendahnya kepedulian masyarakat dalam mengolah sampah menjadi salah satu penyebab, persoalan sampah tak kunjung usai.

Indonesia sebenarnya telah memiliki payung hukum dalam pengelolaan sampah melalui UU No. 8/2008 namun pelaksanaan di lapangan nyaris tak berarti.

Mengolah Sampah Organik

Adalah warga RW XVII Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karangnyar setiap harinya harus bergumul dengan sampah yang berserakan dan bau busuk akibat sampah organik. Sampah-sampah tersebut berasal TPS yang saya ceritakan tadi. Komplek perumahan mereka memang dekat sekali dengan TPS.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun