Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer I Karyawan Honorer

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Inisiatif Anti Korupsi: Belajar dari Negara Lain

21 Juli 2024   21:48 Diperbarui: 21 Juli 2024   21:50 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi(KOMPAS/DIDIE SW)

Korupsi adalah masalah global yang menghambat pembangunan, melemahkan kepercayaan warga negara, dan melemahkan tata kelola pemerintahan yang efektif.

Banyak negara telah mengembangkan berbagai inisiatif dan strategi untuk memerangi korupsi dengan cara yang inovatif dan efektif.

Belajar dari pengalaman negara lain juga dapat memberikan wawasan berharga bagi negara kita di Indonesa yang juga menghadapi tantangan serupa.

Studi Kasus Inisiatif Anti Korupsi di Beberapa Negara

Indeks persepsi korupsi (CPI) Indonesia saat ini berada di angka 34. Meski skornya saat ini 34, peringkat Indonesia turun dari peringkat 110 pada tahun 2022 menjadi peringkat 115 pada tahun 2023.

Hal ini menunjukkan meskipun upaya pemberantasan korupsi telah dilakukan, namun efektivitasnya masih terbatas dan persepsi terhadap korupsi belum membaik secara signifikan.

Sehingga masih diperlukan banyak upaya untuk memberantas korupsi. Salah hal yang perlu dilakukan adalah perlu belajar dari beberapa negara yang telah  berhasil meminimalisir korupsi di negara mereka sehingga menjadi salah satu referensi untuk memberantas korupsi. Negara-negara tersebut misalnya diantaranya:

1. Hong Kong

Hong Kong adalah contoh keberhasilan dalam pemberantasan korupsi. Transformasi Hong Kong dari wilayah dengan tingkat korupsi tinggi menjadi terendah di dunia sangat menarik untuk dipelajari.

Keberhasilan tersebut tidak lepas dari terbentuknya Independent Commission Against Corruption (ICAC) yang berperan penting dalam pemberantasan korupsi.

Independent Commission Aagainst Corruption (ICAC) dibentuk oleh pemerintah Hongkong pada tahun 1974, usai terjadinya skandal korupsi besar-besaran yang melibatkan apparat penegak hukum dan lembaga pemerintahan.

ICAC beroperasi secara independen dari pengaruh politik dan memiliki kewenangan luas untuk menyelidiki dan mengadili kasus korupsi.

trategi dan pendekatan dari pada ICAC ini sendiri yakni penegakan hukum yang tegas, pencegahan melelui reformasi sistem serta pendidikan dan kesadaran publik.

2. Singapura

Singapura dikenal dengan pendekatan yang ketat dan keras  tanpa kompromi melawan korupsi. Didirikan pada tahun 1952, Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menyelidiki dan mengadili para pelaku korupsi, tanpa memandang status sosial. 

Langkah-langkah seperti hukuman berat bagi mereka yang dinyatakan bersalah melakukan korupsi dan transparansi dalam administrasi publik, telah membantu Singapura menjadi salah satu negara yang paling sedikit korupsinya di dunia.

3. Rwanda

Rwanda telah mencapai kemajuan signifikan dalam pemberantasan korupsi usai genosida tahun 1994. Pemerintah Rwanda menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap korupsi dan mendirikan Office of the Ombudsman untuk memantau kegiatan pemerintah. 

Selain itu, Rwanda telah meluncurkan layanan e-Government yang mengurangi interaksi langsung antara warga negara dan pejabat, sehingga hal tersebutlah yang mengurangi potensi korupsi.

4. Denmark

Salah satu negara dengan tingkat korupsi terendah di dunia adalah Denmark. Denmark secara konsisten berada di peringkat teratas dalam indeks persepsi korupsi.

Kunci keberhasilan Denmark adalah sistem hukum yang kuat dan independen, transparansi dalam administrasi publik, dimana mereka memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan transparansi lewat platform daring jadi masyarakat dengan mudah mengakses informasi.

Kemudian akuntabilitas dan etika dalam pelayanan publik lewat pelatihan dan pendidikan etika, serta kerja sama internasional Transparency International dan OECD yang membantu Denmark mengadopsi praktik terbaik dan standar global dalam pemberantasan korupsi.

Komisi Anti Korupsi Denmark memastikan seluruh proses pemerintahan terbuka serta dapat di audit oleh publik.

Pelajaran yang Dapat Dipetik

Pertama, Independensi lembaga antikorupsi yang merupakan faktor kunci keberhasilan pemberantasan korupsi. Lembaga yang independen terhadap pengaruh politik dan mempunyai kewenangan luas untuk melaporkan, menyelidiki dan menuntuk kasus korupsi cenderung lebih efektif.

Kedua, Pendidikan dan Kesadaran Publik, dimana merupakan suatu hal yang sangat penting untuk membangun budaya anti korupsi. Dengan meningkatkan kesadaran akan dampak negatif korupsi, masyarakat dapat lebih aktif melaporkan dan memberantas korupsi.

Ketiga, Transparansi dan Akuntabilitas. Transparansi administrasi publik dan akuntabilitas pejabat publik merupakan faktor penting dalam pemberantasan korupsi. Sebab sistem yang memungkinkan pengawasan publik dan akses terhadap informasi dapat mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Keempat, Pemanfaatan teknologi dan e-Government dapat mengurangi peluang terjadinya korupsi dengan meminimalkan interaksi langsung antara warga negara dan pihak berwenang. Layanan online juga memungkinkan proses yang lebih cepat, efisien dan transparan.

Belajar dari pengalaman negara lain menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi memerlukan pendekatan yang komprehensif dan berkelanjutan. Dengan menerapkan strategi yang telah terbukti efektif dari negara lain, setiap negara termasuk Indonesia dapat meningkatkan upayanya untuk memberantas korupsi dan membangun pemerintahan yang lebih bersih dan efisien. 

Transparansi, akuntabilitas, independensi lembaga antikorupsi, serta pendidikan dan kesadaran masyarakat merupakan pilar utama yang harus diperhatikan dalam setiap inisiatif antikorupsi.

penulis : Etwar Hukunala

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun