Keadilan berarti penerapan hukum dan peraturan yang konsisten dan tidak diskriminatif dalam konteks sosial dan hukum serta perlindungan hak asasi manusia. Hal ini termasuk upaya untuk memastikan bahwa semua orang mempunyai kesempatan, sumber daya, dan perlakuan yang adil di hadapan hukum.
Kalua kita melihat keadilan dalam berbagai filsafat yang telah dipelajari dan dikembangkan oleh berbagai tradisi pemikiran sepanjang sejarah, maka konsep keadilan berbeda-beda tergantung pada konteks budaya, sosial dan sejarah yang mempengaruhi para filsuf, namun tetap pada tujuan dan makna yang sama dari esensi keadilan itu sendiri
Artikel ini membahas konsep keadilan dalam beberapa tradisi filsafat penting: seperti filsafat Yunani kuno, Islam, filsafat Barat modern, dan filsafat Timur.
Keadilan dalam Filsafat Yunani Kuno
Dalam filsafat Yunani kuno, keadilan adalah salah satu kebajikan yang paling penting. Plato dalam karyanya "Republik" menjelaskan keadilan sebagai keharmonisan dalam masyarakat dan individu.
Dalam karyanya tersebut, ia meyakini keadilan tercapai bila setiap bagian masyarakat melaksanakan tugasnya sesuai dengan kemampuannya dan setiap bagian jiwa manusia (logika, semangat dan nafsu) bekerja/berfungsi secara harmonis.
Selain itu, Aristoteles yang merupakan murid Plato dalam karyanya "Nicomachean Ethics" juga memberikan pandangan yang lebih praktis tentang keadilan.
Ia membedakan antara keadilan distributif, yang menyangkut pembagian kekayaan dan kehormatan berdasarkan prestasi, dan keadilan retributif, yang menyangkut hukuman dan kompensasi atas kesalahan.
Keadilan dalam Filsafat Islam
Dalam tradisi filsafat Islam, keadilan (al-adl) merupakan prinsip sentral yang mencakup tidak hanya hubungan antara sesama manusia, tetapi juga hubungan antara manusia dan Tuhan. Al-Farabi, salah satu filsuf  Muslim trkemuka, memadukan konsep keadilan Plato dengan ajaran Islam. Ia memandang keadilan sebagai proses mencapai keseimbangan dan keselarasan dalam masyarakat, yang berujung pada kebahagiaan kolektif.
Filsuf Andalusia Ibnu Rusyd (Averroes) menekankan pentingnya keadilan dalam hukum dan pemerintahan. Ia berpendapat bahwa keadilan adalah tujuan utama hukum Syariah dan hukum harus diterapkan secara setara tanpa memandang status sosial atau kekayaan seseorang.
Dalam ajaran Islam sendiri, keadilan adalah perintah Tuhan terhadap kosmos atau alam semesta yang diciptakannya. Keadilan adalah asas yang menjadi keseluruhan hukum Hajat Raya.