Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer I Karyawan Honorer

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Analisis Penjabat Kepala Desa Rangkap Jabatan Sebagai Camat

22 Maret 2024   11:11 Diperbarui: 22 Maret 2024   11:13 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ini merupakan Point Of View yang memposisikan saya berada pada suatu kenetralan fenomena tersebut. Berikut penjelasan lebih lanjut :


Hal Yang Menjadikan Saya Pro Dalam Fenomena Rangkap Jabatan Tersebut :

Pertama, Mempertimbangkan efisiensi biaya dan waktu. Bahwa dengan fenomena rangkap jabatan kepala desa sebagai camat, saya kira hal tersebut dapat menghemat biaya sebab dengan adanya satu orang yang mengisi dua posisi secara bersamaan dapat menghemat biaya dan waktu dalam hal administratif dan koordinasi antara tingkat pemerintah.

Kedua, Koordinasi yang lebih baik. Seorang kepala desa yang juga merupakan camat, dapat berkontribusi dalam koordinasi yang lebih baik antara pemerintah desa dan pemerintah tingkat kabupaten/kota. Implementasi kebijakan yang efektif dapat ditingkatkan melalui tindakan ini.

Ketiga, Pengetahuan yang luas Tentang Wilayah. Seorang kepala desa yang juga berperan sebagai camat biasanya mengetahui secara mendalam pemerintahannya. Mereka dapat dengan mudah mengidentifikasi permasalahan lokal dan menemukan solusi yang tepat.

Hal yang Menjadi Point Kontra:

Pertama, Potensi Konflik Kepentingan : Melaksanakan dua tugas yang berbeda, terutama pada tingkat pemerintahan yang berbeda, dapat menimbulkan konflik kepentingan. Misalnya saja ketika pengalokasian dana atau sumber daya antara desa yang dipimpinnya dengan desa lain yang berada di bawah tanggung jawabnya sebagai camat.

Kedua, Kekuasaan tidak seimbang : Penjabat (PJ) Kepala Desa yang juga menjabat sebagai  camat dapat memiliki kekuasaan yang timpang (tidak simbang), sehingga dapat menyebabkan perbedaan dalam distribusi sumber daya dan layanan publik di wilayah yang mereka pimpin atau kuasai.

Ketiga, Kepemimpinan yang terpecah : Memegang dua posisi/jabatan secara bersamaan dapat membagi fokus dan perhatian seorang pemimpin. Hal ini dapat menghambat kemampuan mereka untuk memberikan layanan yang optimal baik di tingkat desa maupun tingkat camat.

Pertimbangan untuk Masa Depan

Untuk memastikan efektivitas pengelolaan di tingkat desa dan menghindari kemungkinan konflik kepentingan, pemerintah daerah serta lembaga terkait harus mengkaji kebijakan terkait untuk dapat ditinjau kembali soal penugasan PJ Kepala Desa yang juga menjabat sebagai PLT camat.

Setelah melihat fenomena rangkap jabatan oleh Penjabat Kepala Desa sebagai PLT Camat, ternyata juga menimbulkan berbagai pro kontra di hadapan publik terlebih khusus pada masyarakat di buru selatan.

Ada yang mengatakan Sebaiknya pemerintah daerah mengangkat penjabat kepala desa yang fokus dan dedikasi penuh terhadap tugas sebagai kepala desa saja.

Ada juga yang mengatakan hal tersebut boleh saja itu hak mereka selagi tidak melanggar ketentuan atau tidak dilarang oleh aturan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun