Pemungutan Suara ulang (PSU) seringkali menjadi topik kontroversial dalam konteks proses demokrasi. Meskipun tujuannya adalah untuk menjamin integritas dan legitimasi hasil pemilu, efektivitasnya sering dipertanyakan.
Usai pemilihan umum pada tahap pemungutan dan perhitungan suara pada 14 februari kemarin, begitu banyak kasus Pemungutan Suara Ulang yang terjadi.
Dilansir dari CNN Indonesia, sebanyak 1.747 pada 20 provinsi di indonesia yang melakukan PSU yang di latar belakangi dengan motif keabsahan yang berbeda-beda. Mulai dari temuan Bawaslu hingga ketidakakuratan dalam penulisan hasil penghitungan suara pada Formulir C berdasarkan hasil pleno.
Salah satu provinsi diantara 20 provinsi tersebut yakni provinsi Maluku dengan sebanyak 70 PSU yang tersebar di 8 kabupaten/kota yang ada di provinsi Maluku. Selain itu tak banyak kita dengar juga berbagai wacana adanya PSU di beberapa TPS di daerah Maluku salah satunya di Buru Selatan yang hingga kini masih ada dalam proses pleno kecamatan.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) menurut Pasal 372 Ayat (1) Undang-Undang No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu dilakukan apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau tidak dapat dilakukan.
Dilanjutkan dengan Ayat (2) bahwasannya PSU dapat dilakukan apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan, pengawas TPS terbukti menemukan kejanggalan dalam TPS atau hal-hal yang melenceng dari ketentuan. Misalnya pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuai dengan tata cara yang ditetapkan.
Pemungutan suara ulang (PSU) merupakan proses penting dalam konteks demokrasi modern. Dalam sistem pemilu, PSU seringkali menjadi mekanisme terakhir untuk menyelesaikan perselisihan atau mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu.
Namun dibalik tujuan mulianya, PSU juga mempunyai berbagai implikasi, tantangan dan pertimbangan yang perlu dipertimbangkan secara matang.
Prosedur Pemungutan Suara Ulang
1. Identifikasi Masalah : Pemungutan suara ulang biasanya dilakukan setelah terbukti terjadi kecurangan, ketidakkonsistenan informasi, ketidakcocokan data atau perselisihan serius mengenai hasil pemilu.
2. Keputusan Badan Pemilu : Lembaga seleksi PSU atau Lembaga yang berwenang akan memutuskan pelaksanaan PSU dalam hal ini KPU setelah memeriksa bukti-bukti dan justifikasi yang ada.