Â
Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar atau jumpai usaha usaha koperasi simpan pinjam atau bukan koperasi yang menjalankan simpan pinjam sering menggunakan jasa polisi untuk menagih utang mereka ke debitur. Hal tersebut mereka lakukan untuk menakuti debitur supaya hutangnya cepat dikembalikan sebab banyak orang yang takut berurusan dengan pihak kepolisian.
Saya merupakan salah satu orang yang telah mendengar bahkan menemui kejadian sedemikian rupa. Sehingga artikel ini saya tulis berdasarkan hasil pengamatan yang terjadi di lingkungan sekitar atau dapat dikatakan ini merupakan suatu tinjauan yuridis yang pernah saya dengar dan temui.
Sebelum saya membahas lebih lanjut, saya perlu perlu kita ketahui bersama tugas pokok dari kepolisian itu sendiri. Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok kepolisian adalah
a. Â memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;
b. Â menegakan hukum; dan
c. Â memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
 Lalu apakah boleh polisi menjadi penagih utang? Menurut saya ini tidak boleh dilakukan oleh anggota polisi mengapa demikian, berikut simak penjelasannya:
Pertama, ini tidak dibenarkan menurut aturan. Berdasarkan Pasal 5 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,Â
"anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian RI) dilarang menjadi penagih piutang atau bahkan menjadi pelindung orang yang punya utang."