Mohon tunggu...
Etwar Hukunala
Etwar Hukunala Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer I Karyawan Honorer

Manusia biasa yang perlu banyak belajar dan Hobi menulis. Apa yang terbaca dan terlintas dipikiran itu yang ditulis

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Polisi Jadi Penagih Utang, Emang Boleh?

19 Januari 2024   21:34 Diperbarui: 19 Januari 2024   21:42 119
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Lambang Kepolisian RI (pinterest/Muhammad Ilham Putra)

 

Dalam kehidupan sehari-hari sering kita dengar atau jumpai usaha usaha koperasi simpan pinjam atau bukan koperasi yang menjalankan simpan pinjam sering menggunakan jasa polisi untuk menagih utang mereka ke debitur. Hal tersebut mereka lakukan untuk menakuti debitur supaya hutangnya cepat dikembalikan sebab banyak orang yang takut berurusan dengan pihak kepolisian.

Saya merupakan salah satu orang yang telah mendengar bahkan menemui kejadian sedemikian rupa. Sehingga artikel ini saya tulis berdasarkan hasil pengamatan yang terjadi di lingkungan sekitar atau dapat dikatakan ini merupakan suatu tinjauan yuridis yang pernah saya dengar dan temui.

Sebelum saya membahas lebih lanjut, saya perlu perlu kita ketahui bersama tugas pokok dari kepolisian itu sendiri. Menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, tugas pokok kepolisian adalah

a.   memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat;

b.  menegakan hukum; dan

c.   memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

 Lalu apakah boleh polisi menjadi penagih utang? Menurut saya ini tidak boleh dilakukan oleh anggota polisi mengapa demikian, berikut simak penjelasannya:

Pertama, ini tidak dibenarkan menurut aturan. Berdasarkan Pasal 5 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, 

"anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kepolisian RI) dilarang menjadi penagih piutang atau bahkan menjadi pelindung orang yang punya utang."

Kedua, keamanan serta kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas polisi. Sehingga jika menempatkan tanggung jawab penagihan utang pada polisi dapat mengalihkan perhatian mereka dari tugas utama mereka yaitu keamanan masyarakat. Hal tersebut dapat mengganggu efektivitas penegakan hukum serta pencegahan kejahatan.

Ketiga, menagih utang bukanlah bukanlah tugas yang sesuai dengan pelatihan dan keterampilan polisi. Mereka dilatih untuk menangani kejahatan, konflik serta situasi darurat, bukan sebaliknya sebagai penagihan utang. Jika mereka diharapkan berpartisipasi dalam proses penyelesaian antara kreditur dan debitur dalam hal urusan utang, maka terdapat risiko kesalahan dan penyalahgunaan kekuasaan.

Keempat, penting untuk mempertimbangkan kemungkinan hak asasi manusia (HAM) Polisi yang terlibat dalam penagihan utang mungkin mengalami konflik kepentingan antara memenuhi tugas mereka dan juga menghormati hak-hak individu. hal ini bisa menciptakan peluang penyalahgunaan kekuasaan serta merusak hubungan polisi dengan masyarakat.

 

Jadi polisi tidak bisa  menjadi penagih utang  apapun kondisinya sebab ini tidak selaras dengan etika daripada kepolisian itu sendiri serta tidak dibenarkan menurut aturan. Apabila memiliki kesulitan ketika berurusan dengan debitur dalam hal menagih hutang, maka seorang kreditur dapat menggunakan jasa penagih utang seperti debt collector. Dengan demikian, polisi dapat secara efektif menjalankan tugas sesuai kompetensi dan amanah masing-masing instansi, tanpa mengambil tugas-tugas yang berada di luar tanggung jawabnya

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun