Kedua, keamanan serta kesejahteraan masyarakat menjadi prioritas polisi. Sehingga jika menempatkan tanggung jawab penagihan utang pada polisi dapat mengalihkan perhatian mereka dari tugas utama mereka yaitu keamanan masyarakat. Hal tersebut dapat mengganggu efektivitas penegakan hukum serta pencegahan kejahatan.
Ketiga, menagih utang bukanlah bukanlah tugas yang sesuai dengan pelatihan dan keterampilan polisi. Mereka dilatih untuk menangani kejahatan, konflik serta situasi darurat, bukan sebaliknya sebagai penagihan utang. Jika mereka diharapkan berpartisipasi dalam proses penyelesaian antara kreditur dan debitur dalam hal urusan utang, maka terdapat risiko kesalahan dan penyalahgunaan kekuasaan.
Keempat, penting untuk mempertimbangkan kemungkinan hak asasi manusia (HAM) Polisi yang terlibat dalam penagihan utang mungkin mengalami konflik kepentingan antara memenuhi tugas mereka dan juga menghormati hak-hak individu. hal ini bisa menciptakan peluang penyalahgunaan kekuasaan serta merusak hubungan polisi dengan masyarakat.
Â
Jadi polisi tidak bisa  menjadi penagih utang  apapun kondisinya sebab ini tidak selaras dengan etika daripada kepolisian itu sendiri serta tidak dibenarkan menurut aturan. Apabila memiliki kesulitan ketika berurusan dengan debitur dalam hal menagih hutang, maka seorang kreditur dapat menggunakan jasa penagih utang seperti debt collector. Dengan demikian, polisi dapat secara efektif menjalankan tugas sesuai kompetensi dan amanah masing-masing instansi, tanpa mengambil tugas-tugas yang berada di luar tanggung jawabnya
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H