Mohon tunggu...
Etna PutriMulafi
Etna PutriMulafi Mohon Tunggu... Mahasiswa - etnapm

Mahasiswa Universitas Mercu Buana Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Masyarakat Cemas? Mahasiswa KKN UMBY Kelompok 85 Edukasi Warga Cara Mengatasinya

25 Agustus 2021   12:27 Diperbarui: 25 Agustus 2021   12:37 573
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kamis (19/08), Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Kelompok 85 Universitas Mercu Buana Yogyakarta melaksanakan kegiatan program kerja secara online di Pedukuhan Tanjung, hal ini bertujuan untuk mengurangi interaksi secara langsung antara masyarakat dan mahasiswa dan juga untuk tidak menciptakan kerumunan baru sebagai upaya langkah pencegahan penyebaran ditengah pandemi Covid-19. 


Salah satu program kerja yang telah kami laksanakan secara online oleh anggota KKN 85 adalah melakukan edukasi kepada masyarakat di Pedukuhan Tanjung yang bertema "Edukasi Tentang Cara Mengatasi Kecemasan Ditengah Pandemi Covid-19". Edukasi ini dilakukan dengan cara menyebarakan poster dan video edukasi yang telah diunggah ke channel youtube KKN Kelompok 85 lalu disebarkan informasinya kepada masyarakat melalui grup Whatsapp masyarakat di Pedukuhan Tanjung.

Ditengah pandemi covid-19 seperti yang terjadi sekarang, mungkin banyak dari kita yang mengalami kecemasan. Hal ini pun sejalan dengan hasil penelitian yang telah dilakukan oleh beberapa penelitian yang menemukan bahwa terdapat suatu peningkatan kecemasan, depresi serta dampak terhadap kesehatan mental lainnya yang terjadi ditengah pandemi covid-19.

Kecemasan adalah suatu emosi yang ditandai oleh perasaan tegang, pikiran yang khawatir, dan perubahan fisik seperti peningkatan tekanan darah. Rasa cemas mungkin dapat dialami setiap orang, tetapi bila rasa cemas tersebut muncul secara berlebihan maka itu akan berdampak buruk bagi diri kita sendiri tentunya yang dapat menyebabkan penurunan fungsi dan masalah baru. 

Mungkin Setiap orang tentunya pasti pernah merasakan yang namanya kecemasan. Yang bener saja saya pun juga pernah mengalami yang namanya kecemasan. Apalagi seperti disituasi sekarang ditengah pandemi covid-19 yang kita tidak tahu kapan akan berakhir. 

Perasaan cemas adalah suatu perasaan yang normal pada saat menghadapi krisis seperti pandemi covid-19 pada saat ini. Karena kita sebagai manusia harus mau tidak mau untuk dapat beradaptasi terhadap situasi yang baru sehingga ini meningkatkan kewaspadaan bagi setiap orang tentunya untuk dapat siap beradaptasi terhadap kondisi sekarang. 

Oleh karena itu kami selaku anggota KKN 85 mengajak masyarakat di Pedukuhan Tanjung untuk dapat selalu berpikiran positif agar terhindar dari pikiran-pikiran negatif lainnya yang dapat menimbulkan suatu kecemasan sehingga dengan adanya edukasi ini masyarakat di Pedukuhan Tanjung kedepannya dapat mengatasi rasa kecemasan ditengah situasi pandemi sekarang.

"Tujuan dan harapanya dilakukan edukasi ini adalah agar masyarakat di Pedukuhan Tanjung dapat lebih mudah memahami tentang cara mengatasi kecemasan, dimana situasi pandemi seperti sekarang mungkin banyak sekali diantara kita yang sering mengalami kecemasan. Sehingga jika itu dibiarkan secara terus menerus maka itu akan berdampak buruk baik kesehatan individu itu sendiri kedepannya. Oleh karena itu pentingnya untuk memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai tentang Cara Mengatasi Kecemasan Ditengah Pandemi Covid-19" Ungkap Ridwan Sihombing sebagai penanggung jawab program kerja edukasi tentang cara mengatasi kecemasan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun