Pembunuhan kedua terjadi pada April 2022, Saat para jasad di temukan ternyata tinggal tengkorak, Tetapi pakaian korban masih lengkap seperti kejadian berlangsung. Barang bukti linggis masih berada di rumah, sedangkan kapak berada di dalam septic tank.
Jasad Zainudin saat ini masih dalam Evakuasi Dokkes Bhayangkara Polda Lampung dan juga tim inafis. Sebab jenazah zainudin lah yang berada dalam septic yang tepat berada di belakang rumah korban.
Setelah jasad para korban tersebut dievakuasi pada sore hari, jasad nya pun langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk di lakukan autopsi.
AKBP Teddy Rachasena, selaku perwakilan dari kapolres way kanan, mengatakan bahwa dokkes bhyangkara polda lapung dan tim inafis bersama pihak kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.
AKBP Teddy Rachasena Juga menuturkan bahwa pelaku di kenai pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI