Mohon tunggu...
Eko Teguh Paripurno
Eko Teguh Paripurno Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Aktivis kerja-kerja kemanusiaan dan penanggulangan bencana. \r\n\r\nPendiri Perkumpulan Komuntas Pencita Alam Pemerhati Lingkungan (KAPPALA) Indonesia. Sekretaris Jendral Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI). Badan Pengurus Perkumpulan Penguatan Institusi Kapasitas Lokal (PIKUL) Kupang. Anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI). Anggota Volcano Disaster Prepardness Reseach Center (VDPRC) Korea. Anggota Internationa Science Committe (ISCU) Bidang Bencana. \r\n\r\nKetua Pusat Studi Manajemen Bencana dan Dosen MKA Manajemen Bencana dan MKA Vulkanologi dan MKA Teknik Komunikasi Geologi di UPN Veteran Yogyakarta.\r\n\r\nFellow Ashoka (2000), kewirausahaan sosial bidang risiko lingkungan. Penerima penghargaan Sasaka Award dalam Pengurangan Risiko Bencana dari UNISDR (2009), Penerima penghargaan Dosen Berprestasi Khusus dalam Pengabdian pada Masyarakat dari UPN Veteran Yogyakarta (2010), Penerima Piagam Penghargaan Bela Negara dari Kemhan RI (2012), \r\n\r\nMenyelesaikan Doktor Ilmu Pengetahuan Alam di UNPAD Bandung, setelah menyelesaikan Magister Geologi di ITB Bandung dan Sarjana Teknik Geologi di UPN Veteran Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kabar Kelud 10: Mari Menerapkan Prinsip Kehati-hatian

23 Februari 2014   21:20 Diperbarui: 24 Juni 2015   01:32 49
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Kabar Kelut 10: Mari Menerapkan Prinsip Kehati-hatian

Kemarin sore saya kerika masih perjalanan pulang dari PSMB UPN, mas Totok Hendrasto, Ka PVMBG, menelpon saya dan meminta saya untuk melihat tag line teve swasta yang menyebutkan bahwa "Satgas Marinir pastikan Gn Kelut aman usai susuri bibir kawah". Karena saya sedang di jalan maka mohon beliau dapat mengirimkan foto tersebut ke saya.

-*-

Saya melihat tindakan tersebut sebagai upaya Marinir dalam mengambil ruang peran dalam penanggulangan bencana, khusunya monitoring keamanan paska erupsi G. Kelut,. Sayangnya tindakan tersebut kok tidak sesuai dengan prosedur, SOP, yang berlaku. Seridaknya ada dua hal yang perlu kita cermati bersama. Pertama tentang masuk ke wilayah terlarang, dan kedua tentang pernyataan G. Kelud sudah aman.

Pertama, Secara umum kita semua sudah mengerti bahwa radius < 5 km dari puncak harus dikosongkan. Larangan serupa ini yang pula yang sering ditegaskan oleh Ka PVMBG pada setiap krisis gunungapi di Merapi 2010 maupun Sinabung 2013.

Sebagai sesama pekerja kemanusiaan  dan penanggulangan, saya menyayangkan peristiwa itu.
Saya menyayangkan kalau tiba-tiba muncul hal-hal yang tidak kita inginkan bersama. Jangan sampai kasus wartawan, relawan dan warga meninggal di zona terlarang terulang kembali: Merapi 2007, Kelut 2007, Merapi 2010, Sinabung 2013. Pembelajaran yang mahal.

Kedua,  pernyataan bahwa "G. Kelud aman" tentu bukan ruang peran Marinir. Ketika "kegemesan" saya sampaikan di jejaring sosial, ternyata saya tidak sendiri.  Ka Badan Geologi juga menyindir tentang tugas dan fungsi PVMBG - Badan Geologi - Kem ESDM sudah diambil alih oleh instansi lain.

Peristiwa ini semakin sensasional dan sulit dimengerti ketika media menyampaikan ke publik. Warga akan menilai dan mengikuti. Pesan yang terkitim ke warga:  peraturan tersebut silahkan dilanggar.

Atau memang saat ini kita tedak perlu lagi mentaati peraturan pemerintah?

-*

Pelanggaran terhadap zona terlarang memang bukan sekali ini saja terjadi. Di banyak peristiwa krisis erupsi gunungapi pelanggaran bukan hanya oleh aparat pemerintah, tetapi juga oleh masyarakat dan wartawan. Tentu masing-masing dengan alasan yang sesuai dengan mandatnya.

Namun dari peristiwa itu semua, yang paling ketir-ketir adalah kenekaran tim SAR ketika mengevakuasi korban erupsi. Atas dasar mandat kemanusiaan Tim SAR harus segera melakukan pencariam dan pertolongan. Namun dari beberapa praktik yang terjadi, kegiatan pencarian dan pertolongan sangat berisiko.  Kita bisa melihat ulang rekaman pencarian dan pertolongan yang dilakukan di Merapi dan Sinabung. Betapa berisikonya. Mengutip pernyataan pak Ka Badan Geologi, "Dapat diibaratkan bencana erupsi gunungapi itu seperti film, harus menunggu The End, berhenti meletus, harus nunggu aman terhadap ancaman erupsi gunungapi. Sedang longsor, gempabumi / tsumami seperti foto. Sekali jepret bisa kita lihat hasil fotonya"

Pada intinya, semua kerja-kerja kemanusiaan kita harus berlandaskan pada prinsip kehati-hatian. Mencari dan menolong tidak harus dengan cara mencelqkakan diri. Sebagai bawahan kita bisa mengingatkan pimpinan bila mendapat tugas untuk melakukan pelanggaran, apalagi berisiko sangat tinggi.  Jangan kita terlena akan pujian. Semoga kita  selalu ingat untuk menjadi pekerja kemanusiaan yang rendah hati dan cerdas. Semoga Tuhan memberkati.

Eko Teguh Paripurno, +62818260162.

--------------------------
Sekretariat Bersama Penanganan Darurat Erupsi Gunung Kelut.  Jangkar Kelut-Kappala Indonesia-PSMB UPN Veteran Yogyakarta

KAMI DENGAN SENANG HATI MENGELOLA DAN MENYALURKAN BANTUAN MAUPUN KERELAWANAN ANDA KE WARGA KELUT

Sekr. Yogyakarta: Pusat Studi Manajemen Bencana  (PSMB) Ruang Sudirman 1/4, Kampus UPN "Veteran" Unit 2, Jalan Babarsari 1, Yogyakarta. Kontak: Wana Kristanto +6281329277054

Sekr. Kelud: RT 14,  RW 10, Dusun Tawangsari, Desa Tawang,  Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri. Kontak : Sutrisno +6281335701634.

Pengelolaan Bantuan dan Relawan. Email:psmb@upnyk.ac.id
BRI Rek No: 300401007912536 an Yayasan Kappala, BNI Rek No 0122137197 an Eko Teguh P qq PSMB UPNYK

ET Paripurno
+62818260162
paripurno@gmail.com
www.geohazard.blog.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun