Mohon tunggu...
Eko Teguh Paripurno
Eko Teguh Paripurno Mohon Tunggu... pegawai negeri -

Aktivis kerja-kerja kemanusiaan dan penanggulangan bencana. \r\n\r\nPendiri Perkumpulan Komuntas Pencita Alam Pemerhati Lingkungan (KAPPALA) Indonesia. Sekretaris Jendral Masyarakat Penanggulangan Bencana Indonesia (MPBI). Badan Pengurus Perkumpulan Penguatan Institusi Kapasitas Lokal (PIKUL) Kupang. Anggota Ikatan Ahli Geologi Indonesia (IAGI). Anggota Volcano Disaster Prepardness Reseach Center (VDPRC) Korea. Anggota Internationa Science Committe (ISCU) Bidang Bencana. \r\n\r\nKetua Pusat Studi Manajemen Bencana dan Dosen MKA Manajemen Bencana dan MKA Vulkanologi dan MKA Teknik Komunikasi Geologi di UPN Veteran Yogyakarta.\r\n\r\nFellow Ashoka (2000), kewirausahaan sosial bidang risiko lingkungan. Penerima penghargaan Sasaka Award dalam Pengurangan Risiko Bencana dari UNISDR (2009), Penerima penghargaan Dosen Berprestasi Khusus dalam Pengabdian pada Masyarakat dari UPN Veteran Yogyakarta (2010), Penerima Piagam Penghargaan Bela Negara dari Kemhan RI (2012), \r\n\r\nMenyelesaikan Doktor Ilmu Pengetahuan Alam di UNPAD Bandung, setelah menyelesaikan Magister Geologi di ITB Bandung dan Sarjana Teknik Geologi di UPN Veteran Yogyakarta.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PENANGGULANGAN BENCANA KITA

2 April 2014   06:12 Diperbarui: 4 April 2017   17:24 533
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pengantar

Letak geografis dan struktur geologis menyebabkan Indonesia menjadi salah satu negara yang subur, sangat berpotensi sekaligus rawan bencana, antara lain gempa bumi, banjir, tanah longsor, badai, tsunami, kebakaran hutan dan lahan serta letusan gunungapi. Secara umum terdapat peristiwa bencana yang terjadi berulang setiap tahun. Bahkan sekarang ini peristiwa bencana menjadi lebih sering dan terjadi silih berganti, misalnya dari kekeringan, kemudian kebakaran, lalu diikuti banjir. Akibatnya kita menganggap bencana tersebut sebagai sebuah sesuatu hal yang memang harus terjadi. Padahal semua itu merupakan fenomena alamiah yang melekat pada bumi kita.


Keragaman sosial budaya, etnis, agama, kepercayaan, serta kondisi ekonomi dan politik merupakan kekayaan bangsa Indonesia. Namun kemajemukan ini sekaligus berpotensi menjadi pemicu dan bahkan sumber bencana, berupa konflik horisontal maupun konflik vertikal. Pada akhirnya konflik tersebut menimbulkan kerusakan dan kerugian material, bahkan korban jiwa, serta mengakibatkan terjadinya pengungsian besar-besaran dan terganggunya kehidupan sosial ekonomi rakyat.


Sampai sekarang kita belum mampu secara tuntas menghilangkan risiko bencana akibat fenomena itu. Tetapi perbedaan kemampuan kita mengenali, memahami dan mensikapi bahaya fenomena yang beresiko itulah yang membuat besaran risiko yang mengena pada diri kita berbeda. Semakin kita mengenali dan memahami fenomena bahaya itu dengan baik, maka kita semakin dapat mensikapinya dengan lebih baik. Sikap dan tanggap yang didasarkan atas pengenalan dan pemahaman yang baik akan dapat memperkecil risiko bencana yang mengena pada kita.


Bencana seringkali dianggap sebagai sesuatu yang harus terjadi, cenderung diterima apa adanya sebagai sebuah takdir. Saat bencana terjadi, hampir seluruh aktor mencurahkan tenaga dan pikiran untuk melakukan tindakan gawat darurat bagi korban bencana. Selanjutnya, kita disibukkan berbenah melakukan rehabilitasi maupun rekontruksi. Berbagai pengelolaan bencana yang terlah kita lakukan jelas sesuai dan bukan tanpa alasan. Kita melakukan tindakan darurat karena memang begitu banyak korban yang memerlukan pertolongan. Kita perlu melakukan rehabilitasi dan rekontruksi berbagai infrastruktur yang rusak oleh bencana, agar bisa menjalankan rutinitas hidup kita secara normal. Dan, siklus itu selalu saja kita lakukan.


Seputar Bencana

Bencana (disaster) merupakan fenomena yang terjadi karena komponen-komponen pemicu (trigger), bahaya (hazard), dan kerentanan (vulnerability) bekerja bersama secara sistematis, sehingga menyebabkan terjadinya risiko (risk) pada komunitas. Bencana terjadi apabila komunitas mempunyai tingkat kemampuan yang lebih rendah dibanding dengan tingkat bahaya yang mungkin terjadi padanya.


Bahaya menjadi bencana apabila komunitas rentan, atau memiliki kapasitas lebih rendah dari tingkat bahaya tersebut, atau bahkan menjadi salah satu sumber bahaya tersebut. Tentu sebaiknya tidak dipisah-pisahkan keberadaannya, sehingga bencana itu terjadi dan upaya-upaya peredaman risiko itu dilakukan. Bencana terjadi apabila masyarakat dan sistem sosial yang lebih tinggi yang bekerja padanya tidak mempunyai kapasitas untuk mengelola bahaya yang terjadi padanya. Bahaya, pemicu dan kerentanan, masing-masing tidak hanya bersifat tunggal, tetapi dapat hadir secara jamak, baik seri maupun paralel, sehingga disebut bencana kompleks.


Bencana dalam kenyataan keseharian menyebabkan (1) berubahnya pola-pola kehidupan dari kondisi normal, (2) merugikan harta / benda / jiwa manusia, (3) merusak struktur sosial komunitas, serta (4) memunculkan lonjakan kebutuhan pribadi / komunitas. Oleh karena itu bencana cenderung terjadi pada komunitas yang rentan, dan akan membuat komunitas semakin rentan. Kerentanan komunitas diawali oleh kondisi lingkungan fisik, sosial, dan ekonomi yang tidak aman yang melekat padanya. Kondisi tidak aman tersebut terjadi oleh tekanan dinamis internal maupun eksternal, misalnya di komunitas institusi lokal berkembang dan ketrampilan tepat guna tidak dimiliki. Tekanan dinamis terjadi karena terdapat akar permasalahan yang menyertainya. Akar permasalahan internal umumnya karena komunitas tidak mempunyai akses sumberdaya, struktur dan kekuasaan, sedang secara eksternal karena sistem politik dan ekonomi yang tidak tepat. Karenanya pengelolaan bencana perlu dilakukan secara menyeluruh dengan meningkatkan kapasitas dan menangani akar permasalahan untuk pengurangan resiko secara total .


UU PB No. 24/2007 memandatkan adanya perubahan paradigma dalam penyelenggaraan PB di Indonesia, dari tangap darurat ke pengurangan risiko. Setelah lima tahun pelaksanaan UU PB tersebut maka sudah sepantasnya kita melihat praktik pelaksanaan UU PB tersebut melalui hubungan peran antar para pelaku kepentingan, sekaligus hubungan antar perundangan yang mendasarinya, baik yang terbit sebelum atau sesudah terbitnya UU PB. Tentu pada akhirnya, kita mencoba mencari jalan terbaik agar mandat tersebut terwujud: masyarakat aman, sejahtera dan bermartabat.

Mandat Organisasi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun