Penulis dan Editor : Esya Widiarti (241011500175) & Galu Patmawati (241011500002)
Mata Kuliah : Dasar Negara Pancasila
Dosen Pengampu : Dr. Herdi Wisman Jaya, S.pd., M.H.
Kelas : 01PPKM001Â
Reguler : B
Fakultas : Keguruan dan Ilmu PendidikanÂ
Program Studi : Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan
Institusi: Universitas PamulangÂ
HUBUNGAN PANCASILA DENGAN SISTEM PEREKONOMIANÂ
Setelah pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden, tantangan besar di bidang ekonomi menjadi perhatian utama. Sebagai negara yang berlandaskan Pancasila, sistem perekonomian yang diterapkan harus sesuai dengan sila ke-5, yaitu "Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia". Prinsip ini tercermin dalam Pasal 33 UUD 1945, yang menyatakan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan, serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Dalam konteks ini, pemerintah harus memastikan kebijakan ekonominya tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan, tetapi juga pemerataan.
Langkah awal pemerintahan Prabowo-Gibran terlihat dengan komitmen mereka terhadap pembangunan infrastruktur di wilayah pedesaan. Program ini dinilai penting untuk memperbaiki konektivitas dan meningkatkan produktivitas ekonomi masyarakat kecil. Selain itu, perhatian terhadap ketahanan pangan juga menjadi prioritas, mengingat Indonesia sebagai negara agraris memiliki potensi besar dalam sektor pertanian. Kebijakan ini sejalan dengan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menegaskan bahwa "Bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat." Namun, kritik muncul terkait alokasi anggaran yang dinilai masih belum sepenuhnya berpihak pada petani kecil dan pelaku UMKM.
Digitalisasi ekonomi menjadi salah satu peluang besar di era ini. Pemerintah berupaya mendorong UMKM untuk terintegrasi dengan platform digital sebagai strategi menghadapi persaingan global. Langkah ini penting, mengingat pertumbuhan ekonomi digital Indonesia adalah salah satu yang tertinggi di Asia Tenggara. Namun, pemerintah harus memastikan bahwa digitalisasi tidak melupakan sektor tradisional. Prinsip keadilan sosial seperti yang diamanatkan oleh Pancasila harus tetap menjadi landasan, sehingga setiap lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berada di pelosok desa, bisa merasakan manfaatnya.
Tidak hanya itu, pengelolaan sumber daya alam (SDA) juga menjadi sorotan. Dalam era pemerintahan ini, ada dorongan untuk mereformasi tata kelola SDA agar lebih transparan dan berkelanjutan. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup menegaskan pentingnya pembangunan yang berwawasan lingkungan. Pemerintah diharapkan tidak hanya mengejar investasi besar, tetapi juga memastikan bahwa eksploitasi SDA dilakukan dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap lingkungan dan masyarakat lokal.
Sistem perekonomian di era pemerintahan Prabowo-Gibran akan menjadi tolok ukur sejauh mana nilai-nilai Pancasila benar-benar diterapkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan mengutamakan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan, dan pelestarian lingkungan, Indonesia dapat mewujudkan cita-cita sebagai negara yang maju dan berkeadilan. Implementasi yang konsisten terhadap Pasal 33 UUD 1945 dan prinsip-prinsip keberlanjutan akan menjadi kunci keberhasilan perekonomian di masa ini.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI