Nah, disinilah dilema yang harus dihadapi oleh setiap tenaga kerja di negara ini. Kalau dibilang bahwa setiap tenaga kerja di negara ini terjamin kelayakannya dan kesejahteraannya, mana buktinya? Undang-undang ketenagakerjaan yang telah dibuat dan disetujui gunanya untuk apa? Dimana perlindungan pemerintah pusat Republik Indonesia kepada para tenaga kerja yang bekerja di perusahaan-perusahaan di negara ini? Apakah semua yang tertulis di atas kertas tersebut hanya formalitas belaka dimana terkesan bahwa adanya perlindungan kepada kaum buruh dan para tenaga kerja? Sepertinya memang benar bahwa 40-hours-weekly-working hanyalah gimmick saja dimana nasib kaum buruh dan para tenaga kerja tetap saja tidak ada perubahan. Semua hanyalah buaian belaka.....kerja fix 40 jam per minggu; dicap perhitungan kepada perusahaan dan sudah tidak loyalitas lagi ke perusahaan. Kerja lebih dari 40 jam perminggu; tidak semua dapat lembur dan lembur merupakan hanya salah satu peluru untuk tetap bisa bekerja di perusahaan tempat yang bersangkutan bekerja dimana loyalitas merupakan bukti kesetiaan dan kelayakan untuk tetap bekerja di tempat kerja yang bersangkutan.Â
So, welcome to the twisted-world where the weaklings always be trampled on the burning-ground.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H