Nah peran aktif pemerintah diwujudkan melalui lembaga Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) selaku mewakili negara mewujudkan perlindungan hukum yang memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek sebenarnya "AYAM GEPREK BENSU" atau "I AM GEPREK BENSU" di antara "AYAM GEPREK BENNY SUJONO SEDEP BENEERR (PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO)" dengan "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERRR (RUBEN SAMUEL ONSU)" demikianlah permasalahan yang ada dan perlu dianalisa secara mendalam berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.
  Berdasarkan keterangan hal tersebut di atas, ditemukan sebuah perkara yang berhubungan dengan merek, yaitu perkara siapa yang berhak atas merek "AYAM GEPREK BENSU" atau "GEPREK BENSU" dan atau "I AM AYAM GEPREK BENNY SUJONO". Penulis tertarik untuk mengadakan penelitian pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 57 K/Pdt.SusMerek/2019/PN. Niaga Jakarta Pusat tanggal 13 Januari 2020 tersebut, akan menuangkan dalam bentuk tesis dengan berjudul: "PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERHADAP TINDAKAN PEMBONCENGAN REPUTASI (PASSING OFF) MEREK AYAM GEPREK BENSU (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 57 K/Pdt.Sus-Merek/2019/PN. Niaga Jakarta Pusat)". Â
  Kepentingan hukum yang di lindungi dalam pengaturan hak kekayaan intelektual berguna untuk melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi serta penciptaannyamelalui sistem insentif, dan mencegah adanya duplikasi. Dengan adanya HKI, dapat menjamin keamanan produk, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut, dan adanya ini menjadi nilai tambah tersendiri karena adanya legalitas suatu produk.
  Pada awalnya geprek bensu bernama iam geprek bensu namun terjadi pecah kongsi sehingga Ruben Onsu salah satu foundernya memutuskan untuk membuat resto baru dengan nama " Geprek Bensu"
  Tidak terjadi rebutan merek antara geprek bensu dengan iam geprek bensu, rebutan merk justru terjadi dengan pihak lain yang bernama Jessy Handalim yang telah mendaftarkan produknya ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) lebih dulu atas kepemilikan BENSU ( Bengkel Susu).
Â
  Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H