Mohon tunggu...
Estrella FeraniNabilah
Estrella FeraniNabilah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa di universitas primagraha

suka konten tentang sejarah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hak Kekayaan Intelektual dalam Studi: Perebutan Nama Merk ''Geprek Bensu''

26 Mei 2022   14:03 Diperbarui: 26 Mei 2022   14:08 1506
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

     Nah peran aktif pemerintah diwujudkan melalui lembaga Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual (Dirjen HKI) selaku mewakili negara mewujudkan perlindungan hukum yang memberikan kepastian hukum kepada pemilik merek sebenarnya "AYAM GEPREK BENSU" atau "I AM GEPREK BENSU" di antara "AYAM GEPREK BENNY SUJONO SEDEP BENEERR (PT. AYAM GEPREK BENNY SUJONO)" dengan "I AM GEPREK BENSU SEDEP BENERRR (RUBEN SAMUEL ONSU)" demikianlah permasalahan yang ada dan perlu dianalisa secara mendalam berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis.

    Berdasarkan keterangan hal tersebut di atas, ditemukan sebuah perkara yang berhubungan dengan merek, yaitu perkara siapa yang berhak atas merek "AYAM GEPREK BENSU" atau "GEPREK BENSU" dan atau "I AM AYAM GEPREK BENNY SUJONO". Penulis tertarik untuk mengadakan penelitian pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 57 K/Pdt.SusMerek/2019/PN. Niaga Jakarta Pusat tanggal 13 Januari 2020 tersebut, akan menuangkan dalam bentuk tesis dengan berjudul: "PERLINDUNGAN HUKUM MEREK TERHADAP TINDAKAN PEMBONCENGAN REPUTASI (PASSING OFF) MEREK AYAM GEPREK BENSU (Analisis Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 57 K/Pdt.Sus-Merek/2019/PN. Niaga Jakarta Pusat)".  

    Kepentingan hukum yang di lindungi dalam pengaturan hak kekayaan intelektual berguna untuk melindungi reputasi, mendorong dan menghargai setiap inovasi serta penciptaannyamelalui sistem insentif, dan mencegah adanya duplikasi. Dengan adanya HKI, dapat menjamin keamanan produk, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut, dan adanya ini menjadi nilai tambah tersendiri karena adanya legalitas suatu produk.

    Pada awalnya geprek bensu bernama iam geprek bensu namun terjadi pecah kongsi sehingga Ruben Onsu salah satu foundernya memutuskan untuk membuat resto baru dengan nama " Geprek Bensu"

    Tidak terjadi rebutan merek antara geprek bensu dengan iam geprek bensu, rebutan merk justru terjadi dengan pihak lain yang bernama Jessy Handalim yang telah mendaftarkan produknya ke Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) lebih dulu atas kepemilikan BENSU ( Bengkel Susu).

 

    


Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun