"Beri aku 100 orang tua, niscaya akan kucabut semeru dari akarnya. Beri aku 10 orang pemuda, niscaya akan kuguncangkan dunia."Â (Ir. Soekarno)
Kalimat bung Karno itu bukan hanya sekedar kalimat biasa. Dalam dekade belakangan ini tampaknya perkataan itu mewujud. Anak-anak muda Indonesia mulai tampil bersaing dan bersinergi dengan angkatan tua dalam berbagai kesempatan.
Angkatan ini muncul menjawab sentimen-sentimen apatisme yang seringkali dilayangkan pada mereka, terutama sekali yang menyangkut masalah sosial, politik dan kenegaraan. Mereka merebut peran-peran penting dalam berbagai aspek dengan menjadi tokoh muda, influencer, dan entrepreneur yang dikenal banyak orang.
Tentunya, ini tak lepas dari peran besar teknologi informasi yang mudah sekali mengangkat nama-nama tokoh muda itu ke permukaan sehingga menjadi pusat perhatian publik. Dan memang harus diakui, anak-anak muda lebih aware dan paham seluk-beluk memaksimalkan pemanfaatan media dan teknologi untuk mencapai target mereka. Terlepas dari apakah target itu berorientasi prestasi ataukah sensasi.
Yang jelasnya, keberadaan anak muda pun menjadi harapan dan semangat bagi bangsa ini di tengah krisis kepercayaan kepada angkatan tua dan orang-orang lama.
Presiden Jokowi telah lama melihat cikal-bakal terwujudnya kalimat bung Karno ini. Ia sadar betul, inilah saatnya memberikan kesempatan bagi mereka untuk membantunya membuat Indonesia bisa mengguncangkan dunia. Karena itu wacana tentang Menteri muda adalah sesuatu yang niscaya baginya.
Mendefenisikan Muda
Sudah ada banyak contoh dari negara lain yang telah dipastikan sendiri oleh Jokowi. Nama-nama seperti Shamma Al Mazrui (Menteri Kepemudaan Uni Emirat Arab),  Syed Saddiq (Menpora Malaysia), Simon Harris (Menteri Kesehatan Finlandia) dan  Anupriya Patel (Mantan Menteri Kesehatan dan Kesejahteraan Keluarga India). Nama-nama itu muncul untuk mengemban tugas menjadi Menteri di usia yang relatif sangat muda.
Namun apa itu muda? bagaimana tolak ukur muda yang dimaksud?Â
Menurut Undang-Undang Kepemudaan No. 40 Tahun 2009, yang dimaksud dengan pemuda adalah seseorang yang berusia 16-30 tahun. Penerjemahan ini seringkali membuat tokoh-tokoh di atas range usia tersebut terusik. Kebanyakan karena mereka mencampurkan defenisi muda dengan defenisi usia produktif dan berdalih, "Bukankah ada yang di usia 40 ke atas pun masih produktif?". Â Namun, hanya Jokowi yang tahu, muda yang dimaksudkannya. Â
Syarat dari Jokowi
Tentu saja ada seperangkat prasyarat yang harus menjadi tolak ukur Jokowi dalam menentukan siapa anak muda yang akan ia ajak sebagai pembantunya dalam mengguncangkan dunia. Mengingat Menteri bukanlah jabatan sembarangan melainkan sebuah jabatan dengan peran yang sangat signifikan untuk menerjemahkan visi dan misi Jokowi di periode pemerintahan jilid II nya ini.
Di luar syarat yang tersebut dalam Undang-Undang, Jokowi menekankan 3 prasyarat tambahan untuk siapapun yang masuk ke susunan kabinetnya. 3 syarat itu yakni memiliki kemampuan managerial, punya kemampuan eksekusi yang cepat terhadap persoalan, dan yang ketiga berani.