Mohon tunggu...
Esti Qomah
Esti Qomah Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

hobi saya membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Maqashid al syariah

20 September 2023   16:09 Diperbarui: 20 September 2023   16:37 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Definisi umum arti Maqashid syariah adalah ketaatan dalam menjalankan prinsip-prinsip syariah yang tujuannya demi terwujudnya kemaslahatan umat. Penerapan maqashid syariah melibatkan sejumlah kegiatan manusia yang berkait dengan menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga harta, dan menjaga keturunan. Oleh sebab itu penerapan maqashid syariah memerlukan SDM yang terlibat harus benar-benar mengerti dan paham tentang prinsip-prinsip syariah itu sendiri sehingga tidak menjerumuskan para pengguna dalam kegiatan yang terlarang.

Secara bahasa, kata maqashid sendiri berasal dari kata maqshad yang berarti tujuan atau target. Berangkat dari arti tersebut, beberapa ulama memiliki pengertian atau definisi mengenai maqashid syariah yang berbeda. Al-Fasi misalnya, menurutnya, maqashid syariah merupakan tujuan atau rahasia Allah yang ada dalam setiap hukum syariat.

Sedangkan ar-Risuni berpendapat bahwa maqashid syariah adalah tujuan yang ingin dicapai oleh syariat agar kemashlahatan manusia bisa terwujud. Secara umum, maqashid syariah memiliki tujuan untuk kebaikan atau kemaslahatan umat manusia. Tujuan ini sejalan dengan tujuan dari hukum Allah yaitu kebaikan.

Kemaslahatan yang dimaksud dalam hal ini mencakup segala hal dalam kehidupan manusia. Termasuk di dalamnya rezeki manusia, kebutuhan dasar hidup, dan juga kebutuhan lain yang diperlukan manusia. Di dalamnya juga mencakup kualitas emosional, intelektual, dan juga pemahaman atau pengertian yang mutlak.

Pembagian Maqashid Syariah

Berdasarkan tingkat kepentingannya, maqashid syariah bisa dibagi menjadi dharurat, hajiyat, tahsiniyat dan mukammilat.

Dharuriyat menurut Al-Ghazali adalah beragam maslahat yang menjamin terjaganya tujuan dari tujuan yang lima, yaitu memelihara agama, nyawa, akal, harta dan nasab.

Berikut 5 pembagian maqashid syariah dharuriyat :

  1. Memelihara Agama

Syariat Islam pada dasarnya diturunkan untuk menjaga eksistensi semua agama, baik agama itu masih berlaku yaitu agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW, atau pun agama-agama sebelumnya.

2. Memelihara Nyawa

Syariat Islam sangat menghargai nyawa seseorang, bukan hanya nyawa pemeluk Islam, bahkan meski nyawa orang kafir atau orang jahat sekali pun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun