Desa Cupak, Jombang (16/11/22) – Perkembangan usaha sangat penting bagi pertumbuhan ekonomi negara. Semakin banyak bisnis yang terbuka, semakin banyak pula terbukanya lapangan pekerjaan. Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah menjadi pilar terpenting dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia. Pemerintah pun senantiasa membuat inovasi-inovasi untuk memudahkan UMKM.Â
Salah satu hal yang menjadi fokus Pemerintah Indonesia adalah mereformasi sistem perizinan berusaha. Salah satunya, Legalitas usaha adalah standarisasi yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha. UMKM ditutut untuk memenuhi syarat tersebut guna dapat bersaing di era pasar bebas.
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, Disini Mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melakukan kegiatan Matching Fund ke Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan, Jombang. Dengan Ketua Matching Fund Prof . Dr, Tri Ratnawati, S.E., M.S., Ak., CA., CPA di dampingi oleh PIC Maulidah Narastri, SE., MA dan dosen pendamping kegiatan I.G.N. Andika Mahendra, SE., MM bersama 6 Mahasiswa Merdeka Belajar Kampur Merdeka (MBKM) dari Prodi Akuntansi yaitu Kintania Juaayunata, Estining Kurnia Hadi, Sintha Ayu Pithaloka, Aurora Fahriza P, Tarenza N dan Dedik Hartawan.Â
Program Matching Fund yang dijalankan yaitu Pelatihan dan Pendampingan Legalitas Usaha UMKM. Dalam kegiatan Matching Fund ini pihak pelaksana memberikan pendampingan dalam penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB). NIB memiliki fungsi sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perorangan maupun non perorangan
Kegiatan Pelatihan dan Pendampingan Legalitas ini di latarbelakangi oleh Desa Cupak yang merupakan desa terpencil dari sebelas desa yang ada di Kecamatan Ngusikan. Terlatak di bagian utara kabupaten Jombang yang berbatasan dengan Kabupaten Mojokerto dan Kabupaten Lamongan. Program ini merupakan salah satu upaya untuk membangkitkan ekonomi masyarakat khususnya di Desa Cupak, Kecamatan Ngusikan, Kabupaten Jombang.Â
Program pendampingan ini dilakukan terhadap pengusaha kecil Arang, Kedawung, Porang, Ayaman, Toko, Mebel dan Warung. Berdasarkan hasil wawancara dengan pemilik usaha, hanya ada 3 pelaku usaha yang memiliki surat izin yaitu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saja.Â
Berbagai kendala yang didapat seperti tidak adanya dana untuk mengurus legalitas, sulitnya surat menyurat, kurangnya pengetahuan, susahnya sinyal untuk mengakses website dan lain sebagainya.
Pelatihan dan Pendampingan Legalitas dilakukan mulai 27 Agustus 2022 sampai 6 November 2022. Untuk mendukung proses Pelatihan dan Pendampingan Legalitas disini melakukan sosialisasi serta pendataan bagi pelaku usaha. Pasalnya warga selama ini hanya melakukan transaksi jual beli terhadap konsumen tanpa memiliki surat izin berusaha.Â
Kurang lebihnya 28 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berhasil di daftarkan. Dengan dilakukannya pendampingan berupa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai jaminan sosial kesehatan ketenagakerjaan. Masa berlaku NIB adalah selama pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatan NIB tidak dipungut biaya apapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H