Kurang lebihnya 28 Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berhasil di daftarkan. Dengan dilakukannya pendampingan berupa pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) pelaku usaha akan terdaftar pula sebagai jaminan sosial kesehatan ketenagakerjaan. Masa berlaku NIB adalah selama pelaku usaha menjalankan usahanya. Dalam proses pembuatan NIB tidak dipungut biaya apapun.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!