Mohon tunggu...
Esti....
Esti.... Mohon Tunggu... Akuntan - Sedang Berbenah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Yuk Melangkah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Open Minded dalam Beragama

13 Desember 2021   07:58 Diperbarui: 13 Desember 2021   08:03 2952
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sumber Ilustrasi : lpmmata.com

Open minded adalah berpikiran terbuka. Keterbukaan pikiran adalah karakteristik yang melibatkan penerimaan terhadap beragam ide, argumen, dan informasi. Berpikiran terbuka umumnya dianggap sebagai kualitas positif. Ini adalah kemampuan yang diperlukan untuk berpikir kritis dan rasional. (merdeka.com,01/07/2020)

Menjadi sebuah permasalahan yang serius untuk dibahas ketika open minded ini dikaitkan dengan keyakinan atau agama. Keterbukaan penerimaan ide, argumen, dan informasi dalam beragama khususnya dalam Islam berbeda definisi dengan membebaskan akal untuk mengiterpretasi seluruh syariat yang  dihukumi dengan akal manusia yang terbatas.

Open minded dalam Islam bermakna dia menyerahkan seluruh otoritas berfikirnya tentang kehidupan sesuai dengan syariat Islam yang bersumber dari wahyu. Dia terbuka dengan seluruh hukum Islam, dan menerima itu tanpa ada syarat. Akal yang dia miliki digunakan untuk memahami nash-nash syara',bukan untuk membuat hukum tandingan baginya.

Akal atau pemikiran manusia bersifat nisbi atau terbatas,sedangkan Allah bersifat tidak terbatas. Oleh karenanya tidak semua apa yang bersumber dari wahyu Allah,baik melalui Al Qur'an ataupun As Sunnah dapat dipikirkan oleh akal. Adakalanya manusia hanya perlu melakukan tanpa perlu memikirkan terkait hukum-hukum Islam. Ketundukan akal kepada syariat bukanlah wujud pengekangan Islam kepada proses berfikir manusia,justru ketundukan itu merupakan solusi atas problem keterbatasan akal.

Akal yang terbatas tidak akan dapat menjangkau segala sesuatu yang ada di dunia apalagi perkara akhirat. Hatta kejadian sedetik yang akan datang,akal manusia tidak bisa mengetahuinya. Sehingga ada hal-hal yang perlu ada instruksi pakemnya untuk diikuti manusia, supaya manusia bisa selamat dalam hidupnya. Inilah yang dinamakan syariat Islam.

Sebagai contoh sejak masa Nabi Shallallahu Alaihi Wa Sallam para sahabat tabi'un tabiut tabiin dan imam-imam besar, tidak ada perbedaan pendapat mengenai kewajiban menerapkan syariat Islam. Tidak ada perselisihan bahwa menolak, menghina, dan menganggap buruk syariah Islam merupakan bagian dari kemurtadan dan seluruh mukmin adalah bersaudara 

Oleh karenanya seorang muslim tidak diperbolehkan mengambil pemikiran liberal sekuler yang nyata-nyata bertentangan dengan akidah dan syariah Islam. . Upaya untuk mengkompromikan pemikiran Islam dengan akal manusia yang terbatas itulah yang justru membatasi kaum muslim untuk memahami Islam secara sempurna, bahkan mengaburkan kemurniaan Islam. Padahal dalam pandangan Islam memperdalam pengetahuan agama maksudnya adalah memahami berbagai masalah dalam agama Islam seperti shalat, puasa, muamalah, dan nikah dan lain sebagainya

Seorang muslim tidak memerlukan konsep berfikir lain selain konsep berfikir Islam yang menempatkan akan sebagai alat untuk memahami nash syara, bukan seperti konsep moderasi dimana akal dijadikan sebagai penentu hukum dan mengkompromikan hukum syara'. Cara berfikir seperti ini harus dihindari dan dibuang jauh dalam kehidupan muslim.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun