Mohon tunggu...
Esti....
Esti.... Mohon Tunggu... Akuntan - Sedang Berbenah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Yuk Melangkah

Selanjutnya

Tutup

Nature

Implementasi Pajak Karbon: Solusi atau Kontroversi?

7 Desember 2021   08:42 Diperbarui: 7 Desember 2021   08:54 328
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dan lagi ini hal ini legal dalam sistem kapitalisme, sehingga milik negara mayoritas diprivatisasi oleh oknum-oknum tertentu seperti tambang batubara di Kalimantan yang dimiliki para pengusaha sekaligus penguasa negeri ini.

Pengaturan pajak dalam Islam sangat berbeda dengan sistem kapitalisme. Dalam Islam sesungguhnya tidak ada pajak yang diambil dari masyarakat seperti yang terjadi dalam sistem kapitalisme dimana barang-barang dikenakan pajak termasuk rumah kendaraan bahkan makanan dan sebagainya. 

Dahulu saat Rasulullah SAW mengatur urusan-urusan rakyat tidak ada bukti bahwa beliau memungut pajak atas masyarakat. Tidak ada sama sekali riwayat yang menyatakkan bahwa beliau memungut pajak.

Ketika Rasulullah SAW mengetahui bahwa orang di perbatasan daulah mengambil pajak atas komoditas yang masuk kedalam negeri, beliau melarangnya. Telah diriwayatkan dari Uqbah bin Amir bahwa ia telah mendengar Rasulullah SAW bersabda "Tidak masuk surga pemungut cukai" HR. Ahmad dan dishahihkan oleh Al-Hakim.

Memang tidak dipungkiri dalam Islampun dikenal adanya pajak dengan istilah dharibah, akan tetapi penerapan dan pengaturannya sangat berbeda secara diametral dengan konsep pajak dalam sistem kapitalisme. 

Syekh Abdul Qadir Zallum mendefinisikan dharibah sebagai harta yang diwajibkan Allah SWT  kepada kaum muslim untuk membiayai kebutuhan dan pos yang diwajibkan kepada mereka dalam kondisi ketika tidak ada harta di Baitul Mal.

Dalam kitab Al-Amwal, pajak bukanlah sumber tetap pendapatan Baitul Mal atau kas negara. Pendapatan ini bersifat insidental ketika kondisi kas negara kosong dan hanya dibebankan kepada orang-orang kaya saja. Dan ketika problem kekosongan kas negara sudah teratasi pajak pun harus segera dihentikan. Dengan demikian pajak dalam Islam tidak akan dirasakan sebagai bentuk kezaliman yang dilakukan penguasa terhadap rakyatnya.

Adapun berkaitan dengan industri yang menghasilkan limbah, maka Islam sangat memperhatikan keselamatan manusia dan memperhatikan kesejahteraannya. 

Fungsi penguasa dalam Islam adalah pelindung umat dari segala macam bahaya dan pengurus umat dari segala macam kebutuhannya, demikian juga Islam sangat memperhatikan lingkungan tempat masyarakat tinggal. Syariat pun telah melarang kita untuk merusak lingkungan, karena itu Islam akan melarang segala bentuk upaya pengrusakan lingkungan termasuk industri yang menghasilkan limbah berbahaya bagi kehidupan. 

Negara akan menetapkan sanksi berupa ta'zir bagi setiap pelaku pengrusakan lingkungan, karena itu sistem kapitalisme yang menjadi solusi hari ini hanya akan menghadirkan mudharat bagi negeri. Tidak ada alternatif lain selain segera menggantinya dengan sistem Islam agar umat kembali menemui kehidupan sesuai fitrahnya, begitupun bumi tempat manusia hidup akan terjaga dari kerusakan atas nama keserakahan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun