Mohon tunggu...
Esti....
Esti.... Mohon Tunggu... Akuntan - Sedang Berbenah
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Yuk Melangkah

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

THR Boleh Asal Bukan Gratifikasi Lebaran?

15 Mei 2021   08:33 Diperbarui: 15 Mei 2021   08:45 924
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kisah Untuk Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE)  Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Dalam edaran itu, lembaga antirasuah mengingatkan para pejabat dan ASN untuk tidak menerima, meminta, atau memberi gratifikasi THR. Dikarenakan hal ini dapat menimbulkan tindakan yang mengarah kepada gratifikasi atau tindakan koruptif.

Realitas yang ada menunjukan gratifikasi masih marak dilakukan dalam sistem saat ini. Mari di bulan Syawal yang mulia ini kita sama-sama mentadaburi bagaimana Islam memandang terkait THR ataupun gratifikasi.

Khusus untuk para pejabat, Islam telah menetapkan sejumlah aturan yang melarang mereka mendapatkan harta di luar gaji/pendapatan mereka dari negara. Itulah yang disebut sebagai kekayaan gelap menurut pandangan Islam.

Pertama: Islam telah mengharamkan segala bentuk suap (risywah) untuk tujuan apapun. Suap adalah memberikan harta kepada seorang pejabat untuk menguasai hak dengan cara yang batil, atau membatalkan hak orang, atau agar haknya didahulukan dari orang lain. Nabi saw. telah melaknat para pelaku suap, baik yang menerima maupun yang memberi suap:

Rasulullah saw. telah melaknat penyuap dan penerima suap (HR at-Tirmidzi dan Abu Dawud).

Praktik suap (risywah) ini banyak terjadi. Contoh, kasus penyuapan oleh Harus Masikhu dari PDIP kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Tujuannya untuk memuluskan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR-RI 2019-2024. Kasus suap juga terjadi dalam praktik jual-beli jabatan di Kemenag. Kasus ini melibatkan mantan Ketum PPP Romahurmuzy, juga diduga melibatkan mantan Kemenag Lukman Hakim.

Kedua: Dalam Islam, pejabat negara juga dilarang menerima hadiah (gratifikasi). Nabi saw. pernah menegur seorang amil zakat yang beliau angkat karena terbukti menerima hadiah saat bertugas dari pihak yang dipungut zakatnya. Beliau bersabda:

Siapa saja yang kami angkat sebagai pegawai atas suatu pekerjaan, kemudian kami beri dia upahnya, maka apa yang dia ambil selain itu adalah kecurangan (HR Abu Dawud).

Dalam hadis lain beliau bersabda:

Hadiah yang diterima oleh penguasa adalah kecurangan (HR al-Baihaqi).

Ketiga: Termasuk dalam kategori kekayaan gelap pejabat menurut Islam adalah yang didapatkan dari komisi/makelar dengan kedudukannya sebagai pejabat negara. Komisi sebenarnya adalah hal yang halal dalam muamalah.

Namun, jika seorang pejabat menggunakan kedudukannya/kekuasaannya untuk memuluskan suatu transaksi bisnis, atau ia mendapatkan fee/komisi dari suatu proyek, maka itu adalah cara kepemilikan harta yang haram.

Sayangnya, dalam dunia bisnis kapitalis, seperti sudah menjadi kemestian jika pengusaha harus memberikan komisi sebagai upeti kepada para pejabat agar mereka mendapatkan proyek atau ketika dana proyek sudah cair.

Keempat: Islam menetapkan bahwa korupsi adalah salah satu cara kepemilikan harta haram. Korupsi termasuk tindakan kha'in (pengkhianatan). Korupsi dilakukan dengan memanfaatkan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat negara dengan sewenang-wenang, baik dengan memanipulasi ataupun melakukan tekanan kepada pihak lain untuk menyerahkan sejumlah harta yang bukan haknya; apakah itu harta milik negara, milik umum, atau milik orang lain.

Pada masa Khulafaur Rasyidin ada kebijakan yang dibuat oleh Khalifah Umar bin al-Khaththab ra. untuk mencatat harta kekayaan para pejabatnya saat sebelum dan setelah menjadi pejabat. Jika Khalifah Umar merasa ragu dengan kelebihan harta pejabatnya, ia akan membagi dua hartanya dan memasukan harta itu ke Baitul Mal.

Khalifah Umar ra. juga tak segan merampas harta yang diberikan oleh para pejabatnya kepada karib kerabat mereka. Umar pernah merampas separuh harta Abu Bakrah ra. karena kerabatnya bekerja sebagai pejabat Baitul Mal dan pengurusan tanah di Irak. Harta Abu Bakrah sebesar 10 ribu dinar (lebih dari Rp 25 miliar) dibagi dua oleh Khalifah Umar. Separuh diberikan kepada Abu Bakrah. Separuh lagi dimasukkan ke Baitul Mal (Syahid al-Mihrab, hlm. 284).

Amirul Mukminin Umar ra. juga pernah merampas harta Abu Sufyan setelah ia pulang dari Syam, menjenguk putranya, Muawiyah. Harta itu adalah oleh-oleh dari putranya. Beliau merampas uangnya sebesar 10 ribu dirham (lebih dari Rp 700 juta) untuk disimpan di Baitul Mal.

Demikianlah gambaran ketegasan Islam dalam menghukumi perilaku korupsi. Semoga negeri ini menjadi negeri yang Allah jauhkan dari pejabat yang korup dan terwuju Baldatun Thoyibatun wa Robbun Ghafur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun