Mohon tunggu...
Esther Lima
Esther Lima Mohon Tunggu... -

No Biographical Info

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Melihat Ladang Ganja dari Google Map

19 April 2016   10:15 Diperbarui: 19 April 2016   10:33 1701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 Ladang ganja kembali ditemukan di Aceh pada pertengahan april 2016 seluas 30 ha di Uten Punti, Kecamatan Sawang, Aceh Utara yang tersebar di 15 titik lokasi. Temuan ladang ganja di kecamatan Sawang bukan hal baru. Temuan di lokasi yang sama pernah terjadi tanggal 10 Februari 2015 (13 ha), 29 Desember 2014 (10ha), Oktober 2012 (5ha). 

Temuan ladang Ganja di Aceh Besar hingga Maret 2016 ini seluas 189 ha. Juga bukan hal baru. Temuan serupa di Aceh Besar terjadi pada Oktober 2015 (30 ha), Februari 2014 (25 ha), Mei 2013 (35 ha), Juli 2012 (25 ha), 2010 (21 ha), 2008 (36 ha). Dari polanya, terlihat penanaman terjadi di lokasi yang sama dengan luas yang relatif sama, bisa jadi pemilik lahannya sama. 

Artinya, ladang ganja di lokasi ini setelah ditemukan, ditanami lagi, ditemukan lagi, ditanami lagi, ditemukan lagi, begitu seterusnya. 

Temuan di Aceh Utara merupakan susulan dari temuan 289 ha akhir Maret lalu di lima wilayah yaitu di Kecamatan Mountasik, Kabupaten Aceh Besar (sebanyak tujuh lokasi); Desa Lambada Kabupaten Aceh Besar (sebanyak empat lokasi); Kecamatan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar (sebanyak empat lokasi); Kecamatan Blang Pegayon, Kabupaten Gayo Lues (sebanyak empat lokasi); dan Kecamatan Beutong, Kabupaten Nagan Raya (sebanyak empat lokasi).

Temuan besar serupa sebelumnya pernah diumumkan tahun 2011 di Aceh Besar, Aceh Utara, Bireun dan Gayo Lues sebesar 155,8 ha. Terjadi penambahan luas ladang temuan sebesar 46% dalam 5 tahun.

Dengan asumsi 1 ha ditanami 10.000 pohon, dan 1 pohon menghasilkan 500gr ganja kering (wikipedia), maka 1 ha ladang ganja dapat menghasilkan 5 ton ganja kering. 289 ha dapat menghasilkan 1.445 ton per 6 bulan. Atau hampir 3.000 ton setahun.  Sesuai kapasitas jalan pegunungan, mengangkut ganja sebanyak itu diperkirakan menggunakan truk bak kapasitas 4 ton, atau 365 kali angkut per 6 bulannya. Dengan harga ganja Rp. 3 juta per kg, maka industri ganja ini bernilai 9 triliun rupiah. 

Dari berbagai pemberitaan, kita membaca bahwa area ladang ganja yang ditemukan jauh dari pemukiman penduduk. Apa benar ladang ganja sulit ditemukan?

Terimakasih pada teknologi Google Map. Orang di seluruh dunia, sekarang bisa melihat lokasi perkebunan ganja di Aceh. 

Cirinya, sesuai kata aparat di media, adalah jauh dari pemukiman penduduk. Untuk mencari lokasi ladang ganja, lihatlah area temuan ladang ganja seperti Lamteuba, Gayo Lues, Nagan Raya, Bireun, Pidie. Perhatikan area jauh dari pemukiman penduduk yang memiliki jalan tanah / jalan kecil. Lalu di tengah hijaunya pepohonan, anda akan menemukan area perkebunan yang tanamannya disusun rapih. Biasanya ada satu bedeng di area tersebut. Maka patut diduga, area tersebut adalah ladang ganja. Untuk memastikannya, tentu saja harus datang ke lokasi tersebut.

Gambar berikut adalah kecamatan Lamteuba Aceh Besar. Dilihat dari ketinggian 1 km, 500 m, 100 m dan 50 m. Google map dapat melihat area hingga 10 m di atas permukaan tanah.

[caption caption="Ladang Ganja, Google Earth"][/caption]Screen capture, Lamteuba dari ketinggian 1 km

 

[caption caption="Ladang Ganja, Google Earth"]

[/caption]Screen capture, Lamteuba dari ketinggian 500 m

[caption caption="Ladang Ganja, Google Earth"]

[/caption]Screen capture, Lamteuba dari ketinggian 100 m

 [caption caption="Ladang Ganja, Google Earth"]

[/caption]Screen capture, Lamteuba dari ketinggian 50m

Perhatikan arah jalan besar terdekat dengan ladang ganja. Baik ke arah barat maupun timur, jalan selalu masuk kota. Artinya, truk angkut ganja akan melewati lampu merah, pos polisi, kelurahan, kecamatan, kantor Bupati, bukan tidak mungkin supir truk pengangkut ganja berhenti mampir di mesjid. 

Temuan ladang ganja di Lamteuba seluas 58 hektar awal Januari lalu menunjukkan bahwa Kapolda Aceh permisif terhadap keberadaan ladang ganja tersebut. Kapolres Aceh Besar, AKBP Heru Novianto menjelaskan, pengungkapan lahan ganja tersebut atas dasar perintah Kapolda Aceh pada Rabu (24/2), malam. Hal tersebut atas instruksi presiden melalui Kapolri. Sejak saat itu, lanjutnya, jajarannya langsung melakukan pencarian ladang ganja. Enam jam kemudian, anggotanya menemukan ladang ganja di daerah perbukitan Lamteuba. (Polda Aceh Temukan Ladang Ganja Terbesar se Indonesia, Republika 27 Februari 2016).

Malam instruksi, pagi ditemukan. Area temuannya sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Pohonnya sudah besar. Padahal waktu pohonnya masih kecil, bisa "ditemukan" juga kalau mau. 

Barang bukti ganja langsung dimusnahkan tanpa persidangan. Siapa yang punya kepentingan memusnahkan barang bukti? 

Nama pemilik lahannya tidak pernah diumumkan hingga saat ini. Apakah lahan milik perorangan? Atau milik Pemerintah? Industri ganja di Aceh dengan nilai sedikitnya 9 triliun yang sudah terjadi bertahun-tahun di lokasi yang sama menunjukkan sindikasi ganja yang solid, melibatkan semua pihak pemangku jabatan di Aceh. 

Industri ganja Aceh menjadi mirip Industri narkoba di Mexico, tinggi di area kental aturan agama. Tidak bisa diberantas, kecuali oleh aparat dari luar Aceh, yang tidak memiliki kepentingan maupun tidak kecipratan manisnya 9 triliun. 

 

Tukang becak dan tukang cuci di Jakarta menonton saja dari Google Map. 

 

Jack Soetopo & Esther Wijayanti

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun