Kekerasan dan pelecehan seksual sekarang bisa terlindungi dengan disahkannya RUU PKS. Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) -legislasi yang disusun untuk melindungi korban kekerasan seksual -dengan alasan yang beraneka ragam. Korban kekerasan seksual memerlukan kepastian hukum atas tindak pidana yang dilakukan oleh para pelaku.Â
Mereka membutuhkan bantuan kita untuk memperoleh keadilan. Setelah menanti selama 10 tahun, RUU TPKS akhirnya resmi disahkan menjadi UU pada Selasa, 12 April 2022, melalui Rapat Paripurna DPR RI. Dosen di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Jenderal Soedirman, Tyas Retno Wulan, mengatakan pengesahan ini merupakan buah dari perjuangan panjang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H