Mohon tunggu...
Ester Yudheyanigrum R
Ester Yudheyanigrum R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D4 Administrasi Negara, Universitas Negeri Surabaya

Saya adalah mahasiswi rantau tingkat 3 yang memiliki hobi membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bahaya dan Larangan Merokok saat Berkendara

2 Juni 2022   16:49 Diperbarui: 2 Juni 2022   17:55 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia saat ini menempati posisi ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Menurut data World Health Organization (WHO) tahun 2015, hal tersebut juga menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar yang cukup besar dan menjanjikan bagi perusahaan rokok terkemuka di tanah air.

Oleh karena itu, merokok pasti sudah menjadi kebiasaan setiap hari bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Apalagi tentunya kita sering menjumpai banyak pengendara, baik roda dua maupun roda empat, yang sedang mengendarai kendaraannya, dan sambil menyalakan rokok di tangan.

Namun masih banyak yang belum mengetahui dan sadar bahwa merokok saat berkendara tentunya dapat menyebabkan kecelakaan. Pasalnya, bara api dari sisa rokok yang beterbangan, bisa mengenai dan mengiritasi pengendara di belakang, dan paling parah bisa memicu kecelakaan.

Hal ini juga diperparah dengan banyaknya orang yang menganggap bahwa merokok sambil mengemudi adalah hal yang wajar dan sudah biasa. Namun, dibalik itu semua dampak yang muncul tentunya bisa sangat serius. Dari mata iritasi hingga mengalami kebutaan bisa disebabkan oleh bara panas dari puntung abu rokok yang masuk ke mata.

Padahal pemerintah, melalui peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Telah mengatur perihal larangan merokok bagi pengendara. Dan bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan tiga (3) bulan, serta denda Rp 750.000.

Lalu ada salah satu kisah dari korban sisa arang abu rokok yang menceritakan pengalaman pribadinya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, yakni @AkunFirda. Ia pun mengunggah foto yang memperlihatkan kondisi matanya yang susah untuk dibuka akibat terkena sisa bara abu rokok yang beterbangan dan mengenai matanya.

Tweet dari akun @AkunFirda
Tweet dari akun @AkunFirda

Menurut penulis sendiri, merokok sambil berkendara memang merupakan hal yang sangat berbahaya baik pengendara roda dua dan pengendara roda empat atau lebih yang berada di belakangnya. Sudah seharusnya masyarakat sadar dan memahami bagaimana dampak yang ditimbulkan dari merokok saat berkendara, selain merugikan diri sendiri, merokok saat berkendara juga dapat merugikan orang lain.

Namun, nampaknya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami adanya aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, bagi sebagian orang mereka beralasan bahwa merokok sambil mengemudi dilakukan untuk mengatasi rasa bosan dan ngantuk saat sedang dalam perjalanan.

Penulis sendiri berpendapat, hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang mengenai aturan apa saja yang harus dipatuhi oleh pengendara saat bepergian. Dan juga selain itu disebabkan oleh kurangnya informasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok di jalan.

Dibalik semua pro dan kontra, mengenai aturan mengemudi sambil merokok. Sebagai informasi bagi pembaca. Ada beberapa hal yang berhasil dirangkum penulis, mengenai apa saja bahayanya bagi perokok. Tentu saja, terutama mereka yang merokok saat mengemudi di jalan.

Pertama, tentu ada bahaya asap rokok bagi pernapasan. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melansir di situs resminya, asap rokok yang dihirup oleh perokok pasif setidaknya memiliki 4000 senyawa kimia, dan juga mengandung 400 zat berbahaya seperti Sianida, Tar, Arsenik, Benzena dan berbagai zat berbahaya lainnya.

Kedua, adanya bahaya abu rokok bagi mata, jantung dan otak. Dilansir dari hasil penelitian yang dipublikasikan dalam jurnal Clinical Science, abu rokok merupakan racun yang dapat merusak hati dan jaringan otak. Para peneliti mengidentifikasi dampak paparan abu rokok pada penanda molekuler biologis yang ditemukan dalam serum, di hati dan jaringan otak.

Ketiga, bahaya merokok di jalan raya yang dapat menyebabkan hilangnya konsentrasi bagi pengendara. Tentu saja, saat berkendara, seorang pengemudi membutuhkan fokus dan konsentrasi yang tinggi di jalan. Dikutip dari situs Driving Tests, mereka menjelaskan bahwa ketika orang ingin merokok sambil mengemudi, mereka harus mencari api untuk menyalakan rokok. Dan itu jelas sangat mengganggu konsentrasi saat berkendara di jalan raya.

Kesimpulan dan saran dari penulis adalah merokok sambil mengemudi merupakan hal yang sangat berbahaya untuk dilakukan, terutama bagi perokok itu sendiri maupun bagi orang lain. Oleh karena itu sebisa mungkin jika kita ingin merokok sambil berkendara, akan lebih baik jika kita menepi terlebih dahulu, kemudian mencari tempat yang aman dan jauh dari keramaian agar tidak ada pihak yang dirugikan dengan aktivitas merokok kita.

Oleh: Ester Yudheyaningrum R / Mahasiswa D4 Administrasi Negara, Universitas Negeri Surabaya

Referensi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun