Mohon tunggu...
Ester Yudheyanigrum R
Ester Yudheyanigrum R Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D4 Administrasi Negara, Universitas Negeri Surabaya

Saya adalah mahasiswi rantau tingkat 3 yang memiliki hobi membaca dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bahaya dan Larangan Merokok saat Berkendara

2 Juni 2022   16:49 Diperbarui: 2 Juni 2022   17:55 970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Merokok saat Berkendara. Sumber: suara.com

Indonesia saat ini menempati posisi ketiga sebagai negara dengan jumlah perokok terbanyak di dunia. Menurut data World Health Organization (WHO) tahun 2015, hal tersebut juga menjadikan Indonesia sebagai pangsa pasar yang cukup besar dan menjanjikan bagi perusahaan rokok terkemuka di tanah air.

Oleh karena itu, merokok pasti sudah menjadi kebiasaan setiap hari bagi sebagian besar masyarakat di Indonesia. Apalagi tentunya kita sering menjumpai banyak pengendara, baik roda dua maupun roda empat, yang sedang mengendarai kendaraannya, dan sambil menyalakan rokok di tangan.

Namun masih banyak yang belum mengetahui dan sadar bahwa merokok saat berkendara tentunya dapat menyebabkan kecelakaan. Pasalnya, bara api dari sisa rokok yang beterbangan, bisa mengenai dan mengiritasi pengendara di belakang, dan paling parah bisa memicu kecelakaan.

Hal ini juga diperparah dengan banyaknya orang yang menganggap bahwa merokok sambil mengemudi adalah hal yang wajar dan sudah biasa. Namun, dibalik itu semua dampak yang muncul tentunya bisa sangat serius. Dari mata iritasi hingga mengalami kebutaan bisa disebabkan oleh bara panas dari puntung abu rokok yang masuk ke mata.

Padahal pemerintah, melalui peraturan Menteri Perhubungan No 12 Tahun 2019 tentang Pelindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor. Telah mengatur perihal larangan merokok bagi pengendara. Dan bagi pengendara yang masih melanggar, bisa dikenai hukuman pidana kurungan tiga (3) bulan, serta denda Rp 750.000.

Lalu ada salah satu kisah dari korban sisa arang abu rokok yang menceritakan pengalaman pribadinya melalui cuitan di akun Twitter pribadinya, yakni @AkunFirda. Ia pun mengunggah foto yang memperlihatkan kondisi matanya yang susah untuk dibuka akibat terkena sisa bara abu rokok yang beterbangan dan mengenai matanya.

Tweet dari akun @AkunFirda
Tweet dari akun @AkunFirda

Menurut penulis sendiri, merokok sambil berkendara memang merupakan hal yang sangat berbahaya baik pengendara roda dua dan pengendara roda empat atau lebih yang berada di belakangnya. Sudah seharusnya masyarakat sadar dan memahami bagaimana dampak yang ditimbulkan dari merokok saat berkendara, selain merugikan diri sendiri, merokok saat berkendara juga dapat merugikan orang lain.

Namun, nampaknya masih banyak masyarakat yang belum mengetahui dan memahami adanya aturan yang sudah ditetapkan. Selain itu, bagi sebagian orang mereka beralasan bahwa merokok sambil mengemudi dilakukan untuk mengatasi rasa bosan dan ngantuk saat sedang dalam perjalanan.

Penulis sendiri berpendapat, hal ini dikarenakan kurangnya sosialisasi dari pihak yang berwenang mengenai aturan apa saja yang harus dipatuhi oleh pengendara saat bepergian. Dan juga selain itu disebabkan oleh kurangnya informasi kepada masyarakat tentang bahaya merokok di jalan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun