Otonomi khusus di papua
Papua yang merupakan salah satu daerah di Indonesia yang menerima otonomi khusus mengalami revisi Undang_Undang otonomi khusus, berdasarkan Undang-Undang No. 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua dan Undang-Undang No. 35 Tahun 2008 tentang otonomi khusus bagi provinsi papua Barat.
Alasan otonomi khusus diberikan kepada papua dan papua Barat karena kekayaan dan pengelolaan kekayaan alam di papua yang belum digunakan secara optimal untuk kehidupan masyarakat asli papua.
Oleh sebab itu Otonomi Khusus diberikan kepada papua dengan tujuan agar dapat membantu warga Papua untuk menata dan menikmati standar hidup yang lebih baik.
Meskipun mempunyai sumber daya alam yang melimpah, pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan sosial di papua lebih rendah dari pada wilayah yang sumber daya alam nya sedikit.
Setelah dua dekade, status otonomi khusus untuk wilayah papua hingga kini belum memberikan kesejahteraan bagi masyarakat.
Pengelolaan hasil sumber daya alam dan dana otonomi khusus yang tidak transparan juga akan terus memperburuk kondisi sosial ekonomi dan ekosistem jangka panjang masyarakat papua.
Papua dan papua barat merupakan daerah otonomi khusus karena diberikan ruang afirmasi dan akselerasi pembangunan.
Mereka memiliki Undang-undang nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang memberikan keberpihakan pada orang asli papua.
Namun, kebijakan tersebut gagal dalam menghasilkan kemajuan baik sosial maupun ekonomi.
 Otsus papua hendaknya dapat mempercepat pembangunan, meningkatkan kesejahteraan dan masyarakat papua bisa mengejar ketertinggalan dalam berbagai hal seperti yang diharapkan masyarakat di bumi cendrawasih ini.