Gigi merupakan salah satu bagian tubuh yang sangat penting bagi manusia.
Mulut merupakan gerbang utama makanan/minuman masuk dan diolah oleh organ-organ lain yang kemudian menjadi sumber nutrisi bagi tubuh sehingga tubuh dapat beraktivitas sebagaimana mestinya.
Umumnya manusia memiliki 32 gigi (16 gigi di rahang atas dan 16 gigi di rahang bawah). Setiap rahang dilengkapi dengan gigi insisivus, kaninus, premolar, dan molar pada setiap sisi rahangnya (awam disebut gigi seri, gigi taring, gigi geraham kecil dan gigi geraham besar).
Jenis gigi tersebut memiliki bentuk dan fungsi masing-masing. Fungsi gigi insisivus tidak bisa digantikan oleh gigi molar dan begitu juga sebaliknya fungsi gigi molar tidak akan bisa dijalankan oleh gigi insisivus. Hal ini merupakan alasan terbesar mengapa tindakan cabut gigi harus menjadi pilihan terakhir dalam penanganan penyakit gigi.
Banyak alasan yang dapat menjadi penyebab gigi seseorang harus dicabut. Masalah periodontal, karies yang besar, penyakit sistemik ataupun untuk keperluan perawatan tertentu seperti perawatan ortodonti (behel).
Pencabutan gigi bukanlah tindakan yang sesederhana mencabut rumput dari halaman, karena tindakan ini memiliki risiko dan komplikasi yang beragam dan berbeda pada setiap orang.
Tindakan pencabutan gigi tidak boleh dilakukan oleh sembarang orang dan kepada sembarang orang.
Dokter gigi merupakan satu-satunya profesi yang diberikan wewenang untuk melakukan tindakan pencabutan gigi (bukan tenaga kesehatan profesi lain apapun itu dan sudah pasti bukan tukang gigi) dan hal ini jelas tertulis di Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia No. 40 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Dokter Gigi Indonesia
Tindakan pencabutan gigi dilakukan pada pasien yang memiliki kondisi gigi yang tidak dapat dilakukan tindakan perbaikan lainnya yang dapat terjadi karena berbagai faktor antara lain:
1. Kondisi gigi yang rusak parah seperti sisa akar.
2. Masalah penyakit periodontal (yang dapat terjadi karena faktor lokal atau sistemik seperti pada pasien diabetes) yang menyebabkan gigi goyang sehingga mengganggu aktifitas pasien.
3. Untuk kebutuhan perawatan lanjutan (biasa pada perawatan ortodonti/behel).
Saat akan melakukan tindakan pencabutan, ada beberapa hal yang akan diperhatikan oleh dokter gigi yaitu:
1. Kondisi jaringan sekitar gigi sedang tidak dalam kondisi infeksi (bengkak, sakit, dan tanda-tanda infeksi lain).
2. Gigi yang akan dicabut (paling ideal) dilakukan foto ronsen terlebih dahulu untuk mengetahui kondisi akar (lurus atau melengkung) sehingga tingkat kesulitan dan komplikasi pasca pencabutan dapat diperkirakan dan dipersiapkan lebih matang.
3. Pasien dalam kondisi yang sehat dan tenang (dievaluasi dari tanda-tanda vital pasien yaitu tekanan darah, pasien cukup tidur, sudah makan minimal 6 jam sebelum pencabutan).
Jika kondisi gigi atau pasien tidak sesuai dengan syarat pencabutan gigi maka banyak risiko yang dapat terjadi diantaranya:
1. Nyeri hebat saat proses pencabutan gigi dan setelah pencabutan.
2. Perdarahan yang banyak saat proses pencabutan dan setelah pencabutan.
3. Penyembuhan bekas luka yang lama dan dapat menyebabkan dry socket (bekas luka yang tidak sembuh sempurna sehingga ada nyeri yang hebat dan bau yang tidak menyenangkan dari mulut).
4. Risiko infeksi yang ada di daerah jaringan gigi menyebar ke jaringan lain di sekitarnya (rahang, telinga, mata dan bagian lain sekitar gigi).
Jika memiliki rencana untuk mencabut gigi, sebaiknya kunjungi dokter gigi untuk melakukan permeriksaan awal terlebih dahulu dan menentukan rencana lanjutan sehingga tindakan pencabutan gigi dapat dilakukan dengan aman dan nyaman.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H