Mohon tunggu...
Esteria Tamba
Esteria Tamba Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Ilmu Politik Universitas Jambi

Just share my thought

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Analisis Konsep Sentalisasi, Desentralisasi, dan Otonomi Daerah

5 Februari 2023   13:36 Diperbarui: 5 Februari 2023   13:44 609
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sentralisasi dan desentralisasi adalah dua istilah yang tidak lagi asing di telinga kita saat ini. Dalam praktik kehidupan berbangsa dan bernegara, sentralisasi dan desentralisasi adalah sebuah kontium. Karena tidak ada sebuah negara yang secara penuh hanya menggunakan azas sentralisasi saja dalam penyelenggaraan pemerintahannya. Sebaliknya juga tidak mungkin penyelenggaraan pemerintahan hanya didasarkan pada azas desentralisasi saja.

  • Konsep Sentralisasi

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), sentralisasi merupakan penyatuan segala sesuatu ke suatu tempat (daerah dan sebagainya) yang dianggap sebagai pusat, penyentralan, pemusatan. Dalam buku Teori dan Praktik Pemerintahan dan Otonomi Daerah (2007) karya Hanif Nurcholis, sentralisasai adalah pemusatan semua kewenangan pemerintah (politik dan administrasi) pada pemerintah pusat. Artinya segala sesuatu dalam negara tersebut diatur langsung dan diurus pemerintah pusat, sedangkan pemerintah daerah tinggal melaksanakannya Yang dimaksud pemerintah pusat adalah presiden dan para menteri.

 Jika suatu negara memusatkan semua kewenangan pemerintahannya pada tangan presiden dan para menteri. Tidak dibagi-bagi kepada pejabatnya di daerah dan atau pada daerah otonom maka disebut sentralisasi. Kewenangan yang di pusatkan di tangan presiden dan para menteri adalah kewenangan pemerintah, bukan kewenangan legislatif dan yudikatif. Kewenangan pemerintahan sendiri ada dua, yakni kewenangan politik dan kewenangan administrasi. Kewenangan politik adalah kewenangan dalam membuat kebijakan. Sementara kewenangan administrasi adalah kewenangan dalam melaksanaan kebijakan.

 Dalam sentralisasi semua kewenangan, baik politik atau administrasi berada di tangan presiden dan para menteri. Sebagai konsekuensinya dalam melaksanakan kewenangan tersebut anggarannya dibebankan kepala APBN. Dilansir Theinvestorsbook, sentralisasi mengacu pada struktur organisasi di mana kekuatan pengambilan keputusan terbatas pada manajeman puncak, dan bawahan perlu mengikuti instruksi.

 Sejak kolapsnya rejim Soeharto pada tahun 1988, demokrasi telah menjadi isu besar di Indonesia. Pemisahan Timortimor dari wilayah NKRI, tuntutan kemerdekaan dari beberapa propinsi seperti Papua, Aceh dan Riau telah membawa efek significant terhadap kebutuhan membentuk suatu sistem pemerintahan yang demokratis. Sistem desentraliasi terdahulu yang termuat dalam UU No. 5 tahun 1974 terwarnai oleh ketidakseimbangan kekuasaan dan kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Pada waktu itu pemerintah pusat secara eksesif mengintervensi kebijakan otonomi daerah tidak hanya pada tahapan formulasi dan implementasi tapi juga tahapan evaluasi kebijakan (Simamarta, 2002).

 

  • Konsep Desentralisasi 

Sebagai sebuah konsep, desentralisasi mempunyai berbagai pengertian. Menurut International Encyclopedia of Social Science (1968: 370), desentralisasi adalah sebuah terminologi yang merefer kepada transfer kekuasaankekuasaan dari sebuah pemerintah pusat kepada otoritas yang berfungsi secara spesial dan legal personal berbeda (sebagai contoh, peningkatan tingkat otonomi dari sebuah pemerintah daerah atau sebuah perusahaan publik atau BUMN). Secara lebih luas Bank Dunia (World Bank) mendefinisikan desentralisasi sebagai penugasan dan responsibiltas dari aspek keuangan, politik dan administrasi yang diberikan kepada tingkatan-tingkatan pemerintahan yang lebih rendah (Litvack, Ahmad dan Bird, 1998: 7).

Berdasarkan beberapa definisi di atas, konsep desentralisasi berhubungan dengan transfer kekuasaan dan kewenangan dari level pemerintahan yang tinggi kepada yang lebih rendah dalam suatu sistem pemerintahan. Namun demikian, disebabkan arti dari konsep desentralisasi dapat dihubungkan dengan berbagai aktor dan juga mekanisme dari sebuah sistem pemerintahan, konsep desentralisasi dalam tulisan ini dapat secara umum diberi karakteristik sebagai transfer dari tugas-tugas, resources dan kekuatan politik kepada level menengah (regions) dan level yang lebih rendah (communities) dalam kerangka hubungan yang sekooperatif mungkin (Marz, 2001: 2). Guna memperoleh pemahaman yang lebih mendalam dari konsep desentralisasi, sprektum definisi umum sekitar konsep desentralisasi yang diporomosikan oleh Morrison (2004) berguna di dalam menjelaskan beberapa varisasi arti dan bentuk dari konsep desentralisasi.

  •  Konsep Dasar Otonomi Daerah 

Otonomi atau autonomy berasal dari bahasa Yunani, auto yang berarti sendiri dan nomos yang berarti hukum atau peraturan. Menurut Encyclopedia of Social Science, bahwa otonomi dalam pengertian orisinal adalah the legal self sufficiency of social body and its actual independence. Jadi ada 2 ciri hakikat dari otonomi yakni legal self sufficiency dan actual independence. Dalam kaitannya dengan politik atau pemerintahan, otonomi daerah berarti self government atau the condition of living under one's own laws. Jadi otonomi daerah adalah daerah yang memiliki legal self sufficiency yang bersifat self government yang diatur dan diurus oleh own laws.

 Karena itu, otonomi lebih menitik-beratkan aspirasi daripada kondisi.4 Koesoemahatmadja sebagaimana dikutip I Nyoman S berpendapat bahwa menurut perkembangan sejarah di Indonesia, otonomi selain mengandung arti perundangan (regeling), juga mengandung arti pemerintahan (bestuur). Namun demikian, walaupun otonomi ini sebagai self goverment, self sufficiency dan actual independence, keotonomian tersebut tetap berada pada batas yang tidak melampaui.

Wewenang pemerintah pusat yang menyerahkan urusan kepada daerah. Otonomi, menurut Manan sebagaimana yang dikutip Sondang P.S mengandung arti kemandirian untuk mengatur dan mengurus urusan (rumah tangganya) sendiri. Kemandirian, menurut Syafrudin, sebagaimana yang dikutip I Nyoman S bukan berarti kesendirian, bukan pula sendiri-sendiri karena tetap bhinneka tunggal ika, melainkan untuk memecahkan masalah-masalah daerahnya sendiri tidak selalu dan terlalu menggantungkan diri kepada pemerintah pusat. Otonomi daerah, menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1974, adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Sedangkan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999, otonomi daerah adalah kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. UU. No. 32 Tahun 2004 dan UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mendefinisikan otonomi daerah sebagai wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dapat dikemukakan bahwa otonomi daerah pada hakikatnya adalah:

1. Hak mengurus rumah tangga sendiri bagi suatu daerah otonom. Hak tersebut bersumber dari wewenang pangkal dan urusan-urusan pemerintah (pusat) yang diserahkan kepada daerah.

2. Dalam kebebasan menjalankan hak mengurus dan mengatur rumah tangga sendiri, daerah tidak dapat menjalankan hak dan wewenang otonominya itu di luar batas-batas wilayah daerahnya;

3. Daerah tidak boleh mencampuri hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain sesuai dengan wewenang pangkal dan urusan yang diserahkan kepadanya; Otonomi tidak membawahi otonomi daerah lain, hak mengatur dan mengurus rumah tangga sendiri tidak merupakan subordinasi hak mengatur dan mengurus rumah tangga daerah lain.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun