Mohon tunggu...
Ester Ella
Ester Ella Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa S-1 Pendidikan Kimia Universitas Negeri Medan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Penentuan Berat Molekul Senyawa Berdasarkan Pengukuran Massa Jenis Gas

6 November 2023   21:12 Diperbarui: 6 November 2023   21:15 341
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Pada umumnya, pengukuran massa jenis gas dilakukan pada suhu dan tekanan standar. Suhu standar adalah 0C atau 273,15 K, sedangkan tekanan standar adalah 1 atm atau 101,325 kPa.

Namun, perlu diingat bahwa pengukuran massa jenis gas hanya dapat dilakukan pada gas yang dapat dikondensasikan atau diubah menjadi wujud cair atau padat pada suhu dan tekanan tertentu. Gas-gas yang tidak dapat dikondensasikan pada suhu dan tekanan tersebut tidak dapat diukur massa jenisnya secara langsung .

Dalam pengukuran massa jenis gas, juga perlu memperhatikan faktor-faktor seperti komposisi gas, kandungan air, CO2, dan hidrokarbon berat. Hal ini karena penyimpanan gas pada tekanan yang sangat tinggi mensyaratkan batasan yang ketat terhadap kandungan air dan hidrokarbon berat untuk mencegah terjadinya kondensasi dan pembentukan hidrat.

Dengan menggunakan pengukuran massa jenis gas dan persamaan yang tepat, berat molekul senyawa gas dapat ditentukan dengan akurat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun