Kedua, Akad yang dapat digunakan dalam pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah adalah: mudharabah (muqadharah)/Qiradh; musyarakah; qard; wadi'ah; al-sharaf. Pemindahan kepemilikan instrument pasar uang (sebagaimana tersebut dalam butir 1) menggunakan akad-akad syariah yang digunakan dan hanya boleh dipindahtangankan sekali.
Implikasi  dari fatwa DSN No.37 tidak dibenarkan mengunakan bunga, dan bisa diganti alternatif akad-akad lain seperti mudharabah yang merupakan akad kerjasama bagi hasil, Kemudian musyarakah atau pemberian modal kedua belah pihak, atau menggunakan kesepakatan al-qard pembiayaan dengan pengembalian waktu tertentu dan ada akad wadiah dan juga al sharf.
Oleh: Osama Hanum Sabiliyah, Mahasiswa Akuntansi Syariah STEI SEBI DEPOK
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI