Pendidikan merupakan hak segala bangsa!
Sebagaimana dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat (1) setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
(2) setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya.Â
Hal ini sebagai jembatan setiap warga negara agar memperoleh pendidikan yang layak.
Berbicara tentang pendidikan memang tidak akan pernah ada habisnya. Sebab selagi ada manusia maka di sana diperlukan pendidikan.
Pendidikan paling mendasar tentu saja pendidikan yang diperoleh melalui keluarga. Kasih sayang, kepercayaan, kepedulian dan sikap menghormati dimulai di sini. Namun itu saja belum cukup. Sebab pendidikan juga bisa diraih di bagian lain.
Ada Pendidikan Formal yaitu pendidikan yang ditempuh melalui Sekolah: PAUD, SD, SMP,SMA dan Perguruan Tinggi.
 Adapula Pendidikan Informal seperti kursus-kursus, pelatihan, Bimbel yang lebih sering dikenal dengan Bimbingan Belajar.Â
Ada juga Taman Pendidikan Alquran (TPA), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat, juga komunitas-komunitas belajar lainnya yang disediakan secara mandiri oleh masyarakat.
Maka Pendidikan harus sampai pada titik Pendidikan Agama dan Karakter, bukan sekadar  pintar akademik.